Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Andaru Hirati Banyakwide
"Munculnya UUPK yang ditunggu masyarakat Indonesia terutama kalangan konsumen, karena UUPK akan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen tidak hanya dalam pengkonsumsian, pemakaian atau penggunaan produk atau barang saja melainkan juga dalam penggunaan bidang jasa, dan mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan barang, produk dan jasa yang memenuhi standar mutu.
UUPK juga mengemukakan akan pentingnya pemberian informasi, bahkan penyediaan informasi sudah merupakan hak bagi konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab dengan adanya informasi, maka konsumen akan dapat membuat pertimbangan dan menentukan pilihan apakah akan mengkonsumsi, memakai -atau menggunakan barang, produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen terhadap kepemilikan kartu kredit juga harus mendapat perhatian, sebab seperti pada umumnya para pelaku usaha lainnya, maka pihak bank pun akan selalu mengejar keuntungan bagi lembaganya, sehingga kepentingan konsumen banyak diabaikan. Diperlukan peran UUPK dalam pengawasan yang Iebih ketat terhadap praktek-praktek seperti ini sehingga akan dapat diperoleh kedudukan yang setara antara konsumen dengan pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18746
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hj. Siti Andaru Hirati Banyakwide
"Perjanjian menurut Subekti adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Selanjutnya dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan diantara para pihak. Di dalam buku III tentang Perikatan KUHPerdata mulai dari titel V sampai dengan titel XVIII diatur berbagai macam bentuk dan jenis perjanjian. Mulai dari perjanjian jual beli hingga perjanjian perdamaian. Di lingkungan TNI dalam masalah logistik atau pengadaan barang atau jasa biasanya pihak TNI melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia barang atau jasa. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan TNI sebagai sebuah institusi yang membutuhkan berbagai macam peralatan dan perlengkapan bagi para anggotanya. Kerjasama itu di tuangkan dalam sebuah perjanjian yaitu perjanjian logistik (perjanjian pengadaan barang dan jasa). Sebagai sebuah perjanjian maka jika dilihat dari isi perjanjian itu kita dapat menggolongkan perjanjian logistik ini dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya perjanjian logistik dikalangan TNI kadang terdapat permasalahan dengan pihak penyedia barang atau jasa. Masalahnya yang terjadi yakni adanya perbedaan antara barang yang diperjanjikan dengan barang yang diserahkan. Aturan main mengenai perjanjian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/16/M/XI/2000 tanggal 15 November 2000."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20969
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library