Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanullang, Oskar
Abstrak :
Proses diversifikasi produk atas komponen metil ester minyak kelapa sawit (POME) melalui proses perengkahan oksidatif katalitik adalah salah satu usaha untuk menghasilkan senyawa-senyawa antara turunan asam karboksilat yang banyak digunakan dalam industri pelumas, plasticizer, poliamida, poliuretan, parfum, bahan sediaan farmasi dan lain-lain.

Sistem proses perengkahan oksidatif katalitik untuk pembuatan asam karboksilat dari POME pada penelitian ini dilakukan dalam reaktor yang dilengkapi dengan alat pemanas untuk mengontakakan aliran reaktan POME (fasa cair) dengan pereaksi oksigen (fasa gas) dengan adanya katalitis H-Zeolit Lampung yang beroperasi pada tekanan dijaga tetap sebesar 100 psi dan dengan variasi suhu operasi sebesar 120°C, 130°C, 140°C, dan 150°C serta variasi waktu reaksi selama 1 jam, 1,5 jam, 2 jam, dan 2,5 jam.

Karakterisasi produk dilakukan dengan menentukan sifat fisika, yakni: besaran densitas dan besaran viskositas serta menentukan sifat kimia, yakni: besaran bilangan asam total dan FTIR. Dari ketiga hasil uji besaran bilangan asam total, densitas dan viskositas menunjukkan bahwa semua produk perengkahan oksidasi katalitik tersebut mengalami peningkatan. Dari uji FTIR menunjukkan bahwa perbandingan gugus C=O dan -CH2- dari produk perengkahan oksidasi katalitik yang terbentuk mengalami peningkatan.
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2006
T17498
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanullang, Oskar
Abstrak :
Skripsi ini secara umum menjelaskan sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus hukum Paten yang dimiliki oleh setiap negara adalah untuk memberikan perlindungkan hukum oleh negara kepada pemilik paten yakni dengan adanya jaminan kepastian dan rasa keadilan bagi pemilik paten atau pihak lanjut yang diserahkan untuk jangka waktu tertentu melaksanakan hak ekonominya. Berdasarkan besarnya hak ekonomi dan dampaknya yang dimiliki oleh pemilik hak paten tersebut, maka sudah seharusnya negara melakukan tugas dan menjalankan kewenangan dalam memberikan atau untuk menolak paten yang diajukan oleh pemohon secara du diligent dan mengikuti asas prudensia dengan perkataan lain negara tidak boleh memberikan paten kepada penohon secara tidak patut (fraud). Karena berdasarkan studi kasus yang ada tentang gugatan pembatalan paten yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri terhadap Paten granted dengan nomor ID 0 012 899, dimana Penggugat mengajukan gugatannya dengan alasan bahwa paten dengan nomor ID 0 012 899 tersebut seharusnya tidak layak mendapat paten karena alasan substantif dan juga dinyatakan bahwa paten tersebut diperoleh secara tidak patut (fraud), karena invensi tersebut bukanlah suatu invensi yang dapat dipatenkan dengan perkataan lain invensi tersebut tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, dan Penjelasan Umum 1. a. ii. (3) c. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. ......In general this mini thesis describe about intellectual property rights legal protection system and particularly about Paten Law which is each countries gave legal protection by state to patent owner with there is a guarante namly certanty and justice for the patent owner for certain periode to carry out of economic rights. Base on the huge economic rights and impact which has that patent owner, therefore the state should has does to do his task and to run his authority to grant or to reject paten application in du diligent and to obey the prudentia in other word the state could not grant paten application in fraud. Based on the case study about patent revocation charge which apply by third party to the commerce court within district court for patent granted number ID 0 012 899, whereas the plaintiff file his charge with reason that the patent granted number ID 0 012 899 should not be granted because substantive reason and also declare that patent granted obtain in fraud way, because that invention is not patentable in other words that invention not fullfil of the Article 2, Article 6, Article 7, and General Explanation point 1. a. ii. (3) c. of Patent Law number 14 Year 2001.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24909
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library