Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sidabutar, Marluga
Abstrak :
Pendapat Muladi dalam media massa yang menyatakan adanya kalangan akademisi yang telah melacurkan pengetahuan akademisnya sebagai seorang ahli dalam persidangan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, patut dicermati. Hal ini didasari adanya perkara tindak pidana korupsi yang dalam pertimbangan putusan akhir majelis hakim, sangat didominasi oleh pendapat para ahli. Dalam hal ini, apa keterangan ahli telah mengenyampingkan alat bukti lain dalam hal pembuktian perkara pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Dalam penelitian hukum ini, yang kemudian menjadi pokok permasalahan pertama, adalah bagaimana pengaruh/peranan keterangan ahli dalam pertimbangan putusan akhir majelis hakim untuk perkara tindak pidana korupsi. Terhadap pokok permasalahan tersebut, dapat dilihat bahwa keterangan ahli dalam studi kasus penelitian hukum ini memegang peranan penting dalam pertimbangan putusan akhir majelis hakim. Hal ini dapat dilihat dengan dibutuhkannya pendapat ahli dalam menentukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan dalam hal ada tidaknya unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tersebut. Adapun yang menjadi pokok permasalahan kedua adalah mengenai kriteria atau batasan seorang ahli dalam tindak pidana korupsi. Apa batasan ini perlu secara limitatif diadakan pengaturannya dalam peraturan perundangundangan tindak pidana korupsi. Terhadap pokok permasalahan ini, tidak perlu diatur secara khusus kriteria seorang ahli. Hal ini cukup mengacu pada Pasal 1 butir 28 KUHAP, di mana ahli tersebut harus memiliki keahlian khusus, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, maupun dari pelatihan atau pengelaman khusus. Pokok permasalahan yang terakhir adalah dalam hal keterangan yang telah diberikan oleh ahli tidak relevan dengan perkara korupsi yang disidangkan, apa keterangan ahli tersebut masih dapat dianggap sebagai keterangan ahli. Terhadap hal ini, keterangan ahli tersebut tetap bernilai sebagai keterangan ahli. Hal ini dikarenakan bebasnya nilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli itu sendiri. Dengan demikian, hakim bebas dalam menentukan apa keterangan ahli tersebut relevan atau tidak dalam persidangan, yang akan berimbas pada digunakan atau tidak keterangan ahli tersebut dalam pertimbangan putusan akhir dari majelis hakim.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21979
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library