Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Parsaoran
Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan pembahasan sewa-menyewa rumah tinggal dirumah susun Pulo Mas ini adalah untuk mengetahui sejauh manakah penerapan maupun penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa tersebut terhadap Hukum Perjanjian yang diatur didalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Didalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian di lapangan dan penelitian kepustakaan.. Sewa menyewa rumah tinggal di rumah susun Pulo Mas ini adalah salah satu bentuk khusus dari Hukum Perjanjian. Asas-asas yang terdapat pada Bagian Umum Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata itu adalah berlaku dan harus diberlakukan terhadap Bagian Khusus seperti perjanjian sewa menyewa ini. Perjanjian sewa-menyewa rumah tinggal di rumah susun Pulo Mas secara umum telah dilandasi oleh hukum perjanjian dan secara khusus oleh perjanjian sewa-menyewa sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk masalah-masalah lain yang oleh para pihak dikehendaki pencantumanya dalam perjanjian sewa, adalah diperkenankan asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library