Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Seto Harianto
"Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai, pejuang dan pendiri Negara (the founding fathers) telah menyepakati bahwa Negara yang dibentuk adalah Negara Ideologis berdasar Pancasila yang merupakan Negara Kesatuan berbentuk Republik (NKRI). Sebagai Negara yang berdasar Pancasila, NKRI mengemban Cita Negara Kekeluargaan yang menempatkan pemimpin sebagai kepala keluarga yang pertama dan terutama bertanggung jawab atas terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan itu sejak awal disepakati pula bahwa sistem pemerintahan Negara yang cocok adalah Sistem Presidensil. Secara umum dan akademik dipahami bahwa sistem presidensil setidaknya memiliki dua ciri pokok, yaitu memiliki masa jabatan presiden yang tetap (fixed term) dan presiden dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Atas dasar itu ditetapkanlah dalam Undang-Undang Dasar bahwa Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Akan tetapi untuk sementara waktu, kedaulatan rakyat itu diserahkan dan dilaksanakan dulu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pemegang kedaulatan Negara. Memasuki era reformasi, sistem presidensil dipertegas dengan menetap-kan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat dan kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR; Sistem pemilihan presiden secara langsung tersebut diatur sedemikian rupa sehingga dengan demikian juga menegaskan terbentuknya sistem politik yang mendukung sistem presidensil serta menempatkan partai politik sebagai pilar utama kehidupan demokrasi kenegaraan"
Lengkap +
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 10 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Seto Harianto
"VISI Indonesia Merdeka atau lebih dikenal sebagai Tujuan Nasional sebagaimana dimuat dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Misi Indonesia Merdeka tersebut pada gilirannya dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah Negara Indonesia mencakup aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara berkala, lima tahun sekali. Kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum tersebut diwakili oleh partai politik. Dengan demikian partai politik adalah sarana agregasi politik, sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Dengan demikian baik partai politik maupun pemilihan umum harus ditata dan diselenggarakan atas dasar UUD NRI Tahun 1945 demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Lengkap +
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 005 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Seto Harianto
"Masyarakat Indonesia sangat beraneka-ragam, baik dari sisi etnik, adat istiadat, agama yang dianut maupun bahasa yang digunakan. Terbentuknya baraneka kelompok etnik terjadi melalui proses yang panjang dan rumit sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu melalui kedatangan bangsa Austro-Melanesoid dan Paleo-Mongoloid dan lainnya. Mereka mendiami wilayah jajahan belanda dan kini menjadi wilayah Negarea Kesatuan Republik Indonesia. Tumbuhnya tekad untuk merdeka sebagai satu bangsa, yang diawali dengan berdirinya Boedi Oetomo pada 1908, Sumpah Pemuda pada 1928 dan akhirnya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, telah menyebabkan segenap kelompok etnik tersebut menjadi satu bangsa Indonesia yang memposisikan pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara dan ideologi nasionalnya. Mereka tidaklagi menjadi kelompok etnik yang eksklusif , tetapi dalam kesatuan Indonesia. Terbentuknya NKRI mendudukan setiap anggota kelompok etnik menjadi warga negara Indonesia yang ditetapkan dengan undang-undang. Ada yang ditetapkan sebagai warga negara asli dan ada pula yang harus melalui proses pewarganegaraan. Atas dasar itu maka secara politis dipertegas bahwa Negara Indonesia asli adalah warga Ngera Indoensia yang manjadi wrag negara tanpa proses pewarganegaraan. Dengan demikian mempermasalahkan etnik tertentu yang telah menyatu sebagai bangsa Indonesia, Justru berarti mempersoalkan kembali tekad menjadi satu bangsa dalam satu wadah tanah air Indonesia dan berbicara denga bahasa Indonesia; Juga berarti menepis tekad ber-Bhinneka Tunggal Ika."
Lengkap +
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2019
342 JKTN 013 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Seto Harianto
"UNDANG-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ketika ditetapkan pada 18 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut memuat nilai-nilai dasar pandangan hidup (Philosojische Grondslag) yang berfungsi sebagai dasar negara, yang kemudian disepakati disebut sebagai Pancasila. Meminjam istilah Hans Nawiasky dalam bukunya Allgemeine Rechtslehre yang memaparkan tentang StufJenbau Theorie, Pembukaan yang memuat Pancasila terse but disebut sebagai staatsfundamentalnorm dan oleh Notonagoro dinamakan Pokok-pokok Kaidah Fundamental Negara. Oleh karena itu Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat cita negara yang dibentuk serta cita hukum dan cita moral bangsa Indonesia dalam menegara, sebagaimana termaktub dalam Pokok-pokok Pikiran dan Alinea-alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945"
Lengkap +
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2016
342 JKTN 001 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library