Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Setijati Sekarasih
Abstrak :
Di dalam praktek masyarakat masih banyak terdapat tanah-tanah bekas Hak Milik Adat yang sebaiknya didaftarkan hak atas tanahnya, agar pemilik mendapat sertipikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Nyatanya di dalam proses penyelenggaraan pendaftaran atas tanah tersebut masyarakat sering mendapat hambatan yang menyebabkan lambatnya atau tidak dapat diprosesnya pensertipikatan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut Penulis meneliti bagaimana prosedur pendaftaran tanah bekas hak milik adat dan apa-apa saja yang menjadi kendala di dalam proses tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian eksplanatoris dari segi sifatnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa proses pendaftaran tanah bekas hak milik adat adalah sebagaimana yang diatur dalam PP 24/1997 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka-BPN 3/1997. Faktor kelengkapan data dan komunikasi yang baik diantara pemohon, perantaranya, PPAT, dan petugas pendaftaran tanah sangat mempengaruhi pelaksanaan proses pendaftaran tersebut. Apabila terjadi komunikasi yang baik diantara keempat komponen pelaku pendaftaran tanah tersebut akan mempercepat proses penerbitan sertipikat atas tanah tersebut. Agar PP 24/1997 dan peraturan pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik maka harus didukung oleh : 1) hukum/peraturan itu sediri ; 2) petugas penegak hukumnya 3) fasilitas pendukung peraturan itu ; 4) masyarakat yang terlibat dalam ruang lingkup peraturan itu.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36829
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library