Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Selly Suwignyo
Abstrak :
ABSTRAK
Perjanjian Kawin yang diatur dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 29 menyatakan bahwa pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan peijanjian “tertulis” yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini tidak menegaskan secara rinci maksud dan isi dari tertulis itu sendiri, apakah secara otentik ataukah hanya bawah tangan saja. Sehingga menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda. Sementara jika ditelaah lebih jauh ketentuan tentang pembentukan perjanjian Kawin , maka berbagai ketentuan dan syarat dalam pembuatan perjanian kawin maka semuanya masih berpegangan pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Bahkan dalam pasal peralihan Undang Undang Perkawinan dinyatakan jika telah diatur maka berlaku ketentuan tersebut, maka sebaliknya jika tidak diatur maka berlaku ketentuan yang Iama( KUH Perdata). Perjanjian Kawin secara otentik, kemungkinan pelanggaran pelanggaran batas batas hukum dan kesusilaan tersebut dapat dihindarkan. Perjanjian Kawin yang dibuat dibawah tangan dalam proses pembuktian mengalami berbagai kelemahan. Bahkan pernyataan pegawai Catatan Sipil secara tegas menolak jika perjanjian kawin dibuat dibawah tangan.
ABSTRACT
Marital agreement which arranged in Marital Act No 1 ,1974 in Article 29 declares that at the moment or before marriage is performed thé both sides on a mutual agreement legalized by the official of marital registry office . This definition doesnt assert the purpose and the content of the written agreement it self it detail, if it is done authentically or it is un officially registered at the marital registry office . Then it causes many different interpretation. In the mean time, if we review about the forming of marital agreement are still holding on the definition arranged in the code of civil of law. In the temporary of Marital Act, it is even declared, if it has been arranged then the definition is valid and in return, if it is not arranged then the previous definition is vail id (Code Civil Law).Therefore I try to search and do research by doing field research and interview about the way and valid definition in the purpose of making marital registry office. It is all about a matter of concerning with the marital definiton made by is then analized according to the definition and the rule of law in Marital Act and existing regulation. So the result of analysis and conclution presented in an explanation of disscussion result can be achieved.
2008
T37002
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library