Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Satria Anggara Pinandita
"Perlindungan hukum kreditur dan debitur dalam suatu transaksi keuangan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) terhadap suatu pencatatan transaksi untuk membimbing pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan. Akan tetapi, pada kenyataannya masih terdapat kesalahan informasi terkait pelaksanaan SLIK dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017. Adapun terdapat 3 (tiga) permasalahan terkait SLIK dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, tipologi penelitian yaitu preskriptif dengan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu terkait tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan atas data informasi debitur yang tidak valid dalam SLIK dan konstruksi perlindungan hukum bagi pihak yang identitasnya digunakan tanpa izin untuk melakukan kredit ditinjau dari UU OJK dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini yaitu terkait tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh OJK. Menurut Pasal 30 UU OJK, memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi sengketa antara Nasabah dengan Lembaga Jasa Keuangan, dengan memberikan pembelaan kepada Nasabah yang terbukti dirugikan dan menjamin bahwa Nasabah mendapatkan perlindungan hukum di muka Pengadilan. OJK juga bertanggungjawab untuk melakukan pembersihan catatan hitam atas nasabah yang dirugikan akibat penggunaan data tanpa seizinnya. Dalam Pasal 4 huruf C UU OJK, dan Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang bagaimana cara agar hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan atas konsumen/nasabah terlindungi. meskipun sudah cukup diatur, tetapi pada praktiknya yang ada di Indonesia, belum dapat memenuhi apa yang diamanatkan di dalam UU OJK, salah satu contohnya adalah dengan masih banyaknya terjadi human error maupun system error yang menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan terhadap nasabah.
Legal protection of creditors and debtors in a financial transaction as regulated in for a transaction recording to guide the implementation of supervisory duties and information services in the financial sector owned by the Financial Services Authority, namely the Financial Information Service System. However, in reality there is still misinformation related to the implementation of SLIK in the community as regulated in the Financial Services Authority Regulation Number 18/POJK.03/2017. There are 3 (three) problems related to SLIK in this study. The research method used is normative legal research based on secondary data using a statutory approach and a case approach, the research typology is prescriptive with qualitative data analysis methods. This study raises issues related to the responsibility of Otoritas Jasa Kuangan for invalid debtor information data in the SLIK and the construction of legal protection for parties whose identities are used without permission to make credit in terms of the OJK Law and the Consumer Protection Law. The results of this study are related to the responsibilities that must be fulfilled by the OJK. According to Article 30 of the OJK Law, it has the responsibility to facilitate disputes between Customers and Financial Services Institutions, by providing defense to Customers who are proven to have been harmed and ensuring that Customers get legal protection before the Court. OJK is also responsible for cleaning up blacklist records for customers who have been harmed using data without their permission. In Article 4 letter C of the OJK Law, and Article 2 of the Consumer Protection Law, it is already regulated on how to protect the rights to comfort, safety, and security of consumers/customers. although it has been sufficiently regulated, but in practice in Indonesia, it has not been able to fulfil what is mandated in the OJK Law, one example is that there are still many human errors and system errors that cause customer protection not to be maximal.
Keywords: Legal Protection, SLIK, OJK Supervision
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library