Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarwono
"Kesempurnaan desain hidraulik bangunan pelimpah bendungan dapatdilakukan dengan uji model hidraulik (UMH) fisik di laboratorium. Tujuan dari pengujian adalah untuk mempelajari perilaku hidraulik bangunan pelimpah dengan komponen pelengkapnya. Metode yang digunakan dalam pemodelan adalah mencakup pembuatan model fisik, dan uji pengaliran. Pengujian hidraulik dilakukan dalam 3 seri, antara lain: seri I tes desain; seri II dan 1II merupakan tes perbaikan/penyempurnaan dimensi pelimpah, modifikasi kolam olakan dari tipe USBR II menjadi tipe flip bucket yang lebih baik dan pengamanan gerusan lokal akibat loncatan air dari kolam olakan dengan flunge pool. Perbaikan dengan memodifikasi secara coba-coba, sehingga didapat desain bangunan pelimpah yang am an dari segi hidraulik, dimana tinggi jagaan untuk semua debit rencana aman, pola aliran di saluran luncur tidak terjadi aliran silang dan tekanan isap dapat dikendalikan. juga kolam olakan dapat meredam energi dengan baik, serta gerusan lokal di hilir kolam olakan dapat dikendalikan. Hasil penyempurnaan didapat modifikasi, seri terbaikyang akan digunakan sebagai bahan rekomendasi untuk diterapkan di lapangan."
Bandung: Kementrian Pekerjaan Umum, 2014
627 JTHID 5:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono
"Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan program terapi Criminon untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan program dengan membandingkan apakah ada perubahan sebelum dan sesudah mengikuti program terapi Criminon dikaitkan dengan pencapaian tujuan khusus dan tujuan umum. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan disain deskriptif.
Dari analisis terhadap hasil wawancara, disimpulkan bahwa : Efektifitas program terapi Criminon yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan Klas II A Narkotika secara umum bisa dikatakan cukup efektif hal ini bisa dilihat dari pencapaian tujuan khusus dan tujuan umum.
Tujuan khusus: 1). Mampu meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi, 2). Sebagian besar memahami materi yang diberikan, 3). Peserta memahami nilai-nilai etika yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari 4). Memahami sifat-sifat sosial dan anti sosial, memahami prinsip golden rule, yaitu jika tidak suka orang berbuat sesuatu terhadap kita maka kita jangan melakukan terhadap orang lain.
Tujuan umum: 1). Peningkatan rasa percaya diri, 2). Selama di lembaga pemasyarakataan mampu menahan sugesti dan tidak menggunakan narkoba, 3). Tidak mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan lingkungan, 4) Berusaha menumbuhkan rasa kedisiplinan, 5). Merubah perilaku yang tidak baik kearah yang lebih baik, 6). Tumbuh rasa optimisme untuk menjalani hidup tanpa tekanan narkoba.
Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program terapi adalah 1). anggaran, 2). sumber daya manusia, 3). sarana dan prasarana. Saran-saran untuk mengatasi kendala-kendala tersebut:
1. Anggaran. Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
2. Sumber Daya Manusia. Menciptakan instruktur baru.
3. Sarana dan Prasarana. Memprioritaskan adanya ruangan khusus untuk kegiatan Criminon.

The focus of this study is trying to find out how far the effectivity of Criminon Therapy Programme?s implementation by comparing the changes between before and after someone join in the programme and in relation with the achievement of special and general purpose of the programme. This study is classified as a qualitative research with a descriptive design.
Interview?s result analysis gives some conclusions that the effectivity of Criminon Therapy Programme?s implementation in Class IIA Jakarta Narcotics Prison is good enough in general and it reflects from the achievement of special and general purposes of the programme
The special purposes are (1). Able to increasing the communication skills; (2). Most of curriculum which given can be understood. (3). All participants have a good understanding of ethics values which have to implemented in daily life. (4). Able to comprehend the social and anti-social characters and also the golden-rule principle which define as if we don?t want someone do the bad things, so do not do the same things to another one.
The general purposes are (1). The increasing of self-confident. (2). Ability to resist and overcome a suggestive feeling related to narcotics using and also not using it as long as he live in prison; (3). Get no difficulties in socialize with community; (4). Trying to raise discipline; (5). Behaviour changes from bad into good ones (6). Growing up some optimism in living a life without pressure to use narcotics.
The implementation of this programme is facing some difficulties which are (1). budget (2). human resources and (3). facility. Here are some suggestions to overcome those difficulties :
1.Budget ; Collaboration with some third parties in running this programme.
2.Human Resources ; Create some new instructors.
3.Facility ; Availability of special room for Criminon activities as a top first priority."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 25419
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono
"ABSTRAK
1. Pokok Permasalahan.
Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak perubahan di dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Hal inipun berpengaruh terhadap perkembangan hukum yang mengatur tentang perjanjian jual beli. Pada mulanya bila telah terjadi kata sepakat antara pembeli dan penjual, sedang benda yang diperjanjikan telah memenuhi syarat-syarat jual bell maka dianggap telah terjadi jual beli.
Sistem ini tidak dapat dipertahankan lagi bila yang menjadi obyek perjanjian itu merupakan benda basil teknologi tinggi sepertikomputer. Dengan alasan bahwa bagi pihak penjual hasil teknologinya tidak ingin dicuri guna dikembangkan dan di jual untuk menyaingi produksinya, maka pihaknya menyodorkan suatu perjanjian dalam bentuk yang sudah standar.
Di dalam praktek umumnya pembeli sukar untuk merubah bentuk perjanjian yang sudah jadi, ini disebabkan kelemahan pihaknya maupun usaha penjual untuk memaksakan kehendaknya agar barang tersebut laku. Kelemahan pembeli ini lebih sering terjadi akibat tidak atau kurang mengetahui tentang aktivitas-aktivitas yang berlaku untuk perjanjian jual beli komputer.
Aktivitas-aktivitas yang berlaku dalam perjanjian ini meliputi bentuk dan isi perjanjian. Bagi pembeli dari kelompok yang telah mengenal komputer isi perjanjian hampir sebagian dapat dimengerti karena komputer sebagai obyeik perjanjian cukup diketahui. Keadaan ini tidak cukup bila tidak didukung pemahaman peraturan hukum yang berlaku terhadap perjanjian jual beli tersebut. Sedang pembeli dari kelompok awam situasinya cukup mengkhawatirkan mengingat kurangnya pengetahuan atas komputer.
Timbul keluhan dari pembeli dengan adanya komputer, yakni bahwa manfaat komputer tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Komputer tidak dapat digunakan karena program software yang diinginkan belum dimiliki sedang pengadaan program ini dikemudian hari harganya lebih tinggi daripada hardwarenya.
Masalahnya, dapatkah perjanjian jual beli komputer dni sekurang-kurangnya mengurangi kerugian bagi pihak pembeli. Atau bila mungkin menghilangkan unsur pemaksaan dari penjual bila pihaknya sebagai pemegang monopoli dari merek komputer yang menguasai pasaran. Atas dasar inilah penulis mencoba menggali aspek-aspek hukum yang timbul dari perjanjian jual beli serta mengusahakan perlindungan bagi pembeli komputer melalui penulisan ini.
2. Metode Penelitian.
Penulis mempergunakan dua metode penelitian yaitu studi kepustakaari dan empiris dengan wawancara.
Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan baik berupa karangan ilmiah para sarjana, hasil-hasil seminar, data resmi baikperaturan perundang-undangan maupun bentuk koritrak jual beli komputer antara FT BIM dan MMSI Ltd. serta kontrak jual beli.komputer perusahaan lain penulis gunakan untuk memperoleh data yang lebih memadai pada penelitian empiris dengan wawancara.
Hasil yang diperoleh melalui penelitian empiris dengan wawancara berupa pendapat para pembeli tentang alasan-alasan membutuhkan komputer, tidak atau kurang mengetahui aktivitas-aktivitas yang berlaku, tatacara jual bell komputer serta usaha-usaha pembeli untuk menekan kerugian dalam mengadakan perjanjian jual beli tersebut.
3. Hal-hal yang Ditemukan Dalam Penllitan.
Dalam perjanjian jual beli komputer, perjanjian yang berbentuk standar berdasarkan peraturan yang berlaku (KUHPerdata) masih dapat dirubah. Dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang dibuat antara pihak pembeli dan penjual merupakan hukum pelengkap jadi dalam perjanjian biasanya yang dicantumkan hanyalah hal-hal yang bersifat pokok.
Perjanjian antara PT BIM dan MMSI Ltd. dimana bentuk standar yang diajukan MMSI Ltd. (penjual) dapat dirubah berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini disebabkan pihak pembeli cukup memperhatikan atas hak tersebut diatas serta kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan.
Perubahan bentuk perjanjian yang standar tidak berlaku bila pihak penjual secara ekonomis lebih kuat ataupun dalam posisi menentukan (teknologinya) yang menyebabkan pihak pembeli terpaksa menerima syarat-syarat yang diajukan secara sepihak oleh penjual.
Komputer merupakan hasil teknologi tinggi dari negara-negara maju, maka dasar pembuatan perjanjian jual belinya juga mempergunakan bahasa asal. Untuk penjualan di Indonesia perjanjian ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia tetapi dengan penafsiran bahasa asalnya.
Pembeli mudah tergiur dari segi perangkat keras karena secara.fisik tampak, ditambah kemampuan pada waktu dipertunjukkan seolah-olah dapat menyelesaikan masalah-masalah pihak pembeli. Harga dari perangkat keras inipun dapat ditekan serendah mungkin dengan semakin majunya teknologi saat ini. Perangkat lunak merupakan unsur utama agar komputer dapat digunakan dalam menangani masalah-masalah yang timbul. Harga dari perangkat lunak ini cukup tinggi akibat sebagian besar masih berasal dari penjual negara asal komputer tersebut.
Diperlukan tindakan-tindakan dari pimpinan perusahaan (pembeli) untuk mempersiapkan pembelian komputer baik Idari segi persiapan, pemahaman atas kemampuan perhitungan biaya dengan cermat untuk keperluan personil pengelola.
4. Kesimpulan dan Saran.
A. Kesimpulan.
Proses perjanjian jual bell komputer dapat terlaksana dengan balk bila pihak pembeli menyadari bahwa dia memillki kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan. Pemahaman peraturan hukum diperlukan tidak hanya pada bagian yang nyata diatur dalam perjanjian tetapi perlu diperhatikan akibat-akibat yang timbul.
Perjanjian jual beli komputer ini dapat dibatalkan bila ada unsur kekhilapan, pemaksaan atau penipuan dari segi obyeknya maupun bentuk perjanjiannya. Hak pembatalan berada di pihak pembeli melalui pembuktian unsur-unsur diatas.
Pembelian komputer tidak hanya membeli perangkat kerasnya saja tetapi perangkat lunaknya harus lebih diutamakan. Selain itu diperlukan pemeilharaan guna menunjang komputer dapat berfungsi semaksimal mungkin.
B. Saran - saran.
Sebelum mengadakan perjanjian jual beli komputer sebaiknya pembeli telah memahami bentuk dan isi perjanjian maupun komputernya. Diusahakan agar tercapai keseimbangan kata sepakat dalam segala hal, untuk menekan kerugian yang timbul di kemudian hari.
Beberapa kriteria dapat dijadikan pegangan apakah pembeli benar-benar memerlukan komputer atau tidak. Dari segi pembelian perangkat lunak hendaknya diatur dalam bentuk perjanjian tersendiri. Sedangkan kelemahan dari segi hukum dan teknis dapat dikonsultasikan pada konsultan bidang hukum serta bidang komputer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono Kusumaatmadja
Bandung: Alumni, 1988
320.959 8 SAR s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air - Badan Penelitian dan Pengembangan - Kementerian Pekerjaan Umum, 2014
627 JTHID 5:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aylawati Sarwono
"List of the Indonesian Records Museum awardees"
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012
959.8 AYL r
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sarlito Wirawan Sarwono
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001
155.5 SAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sarlito Wirawan Sarwono
Jakarta: Balai Pustaka, 1999
302 SAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Billy Sarwono
2004
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Sarwono
"Kejahatan umumnya dikaitkan dengan mobilitas sosial politik, ekonomi dan budaya yang ada dalam masyarakat, seperti kepadatan penduduk, terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya sumber daya manusia, ketidakstabilan keluarga dan lain-lain. Dalam konteks seperti inilah dapat dilihat munculnya berbagai macam kejahatan dan berkembangnya kejahatan terorganisasi. Perjudian Cap Jie Kie di Surakarta pertama kali diperkenalkan oleh para saudagar negeri Cina pada jaman kerajaan mataram beribu kota di Surakarta. Perjudian Cap Jie Kie ini, sangat digemari dan populer bahkan dijadikan "hiburan massal" oleh sebagian masyarakat Surakarta, yang pada dasarnya sudah senang bermain judi. Berlatar belakang tersebut, peneliti bermaksud melakukan penelitian mengenai pengertian kejahatan terorganisasi sebagai salah satu konsep pemikiran yang berkaitan dengan perjudian Cap Jie Kie di Surakarta, yang hingga saat ini dapat berkembang dengan baik, meskipun oleh undang-undang dilarang serta ditentang oleh sebagian masyarakat Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi atau gambaran secara tepat tentang perjudian Cap Jie Kie di Surakarta berdasarkan teori kejahatan terorganisasi (bersifat conform). Dengan diketahui akar permasalahannya, maka akan bermanfaat bagi aparat keamanan dan semua pihak yang berwenang atau peduli dalam upaya-upaya pemberantasan perjudian Cap Jie Kie di Surakarta. Peneliti menggunakan metodologi penelitian kwalitatif dengan metode pengamatan terlibat. Tingkat keterlibatan peneliti dalam pengamatan terlibat ini yaitu keterlibatan pasif, keterlibatan setengah-setengah dan keterlibatan aktif, terbatas kepada mengamati gejala-gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat yang diteliti, melakukan wawancara, mendengarkan dan dalam batas-batas tertentu mengikuti kegiatan mereka (sebagai pelaku maupun sebagai subyek penelitian). Hasil penelitian dapat terungkap bahwa secara sosial budaya masyarakat Jawa (Surakarta) mempunyai tradisi atau kebiasaan bermain judi. Kehadiran Cap Jie Kie ternyata sangat digemari dan popular sebagai hiburan massal, yang tidak disadari telah menjadi kebiasaan atau budaya bagi sebagian masyarakat Surakarta. Hingga saat ini perjudian Cap Jie Kie ini terorganisasi dengan sangat rapi. Anggota sindikat yang direkrut jumlahnya sangat banyak dan diambil dari para preman dan pengangguran. Lapis bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (konsumen) adalah para tambang (pencatat kupon) dan penghasilan para tambang ini 10 % dari jumlah pemasukan. Diatas para tambang adalah para agen atau pengepul Penghasilan mereka adalah dengan sistim upah, perhari rata-rata Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,-. Diatas para agen adalah bandar, sebagai penyandang dana sekaligus sebagai pemimpin. Operasi bandar sangat rahasia dan tidak semua anggota sindikat dapat berhubungan dengan bandar. Dan untuk melancarkan operasi Cap Jie Kie, bandar melakukan interaksi sosial dengan aparat keamanan, aparat pemerintah, orgaisasi massa/ lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial politik dan masyarakat serta pers. Fakta-fakta di lapangan ditemukan bahwa : pertama, perjudian Cap Jie Kie telah menjadi budaya (bagi sebagian masyarakat Surakarta) yang menjadi salah satu unsur berkembangnya kejahatan terorganisasi. Kedua, Perjudian Cap Jie Kie di kelola secara terorganisasi yang sangat rapi dan profesional dengan manajemen sebagaimana organisasi bisnis resmi. Ketiga, operasi bandar sangat rahasia yaitu menggunakan sistem cut out. Keempat, bandar melakukan interaksi sosial dengan institusi formal dan informal untuk mendapatkan jaminan keamanan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T7051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>