Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sahetapy, Georgine Bianca Avella
Abstrak :
Suatu perjanjian melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang saling mengikat dirinya dalam perjanjian tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa unsur yang dapat membebaskan para pihak (terutama debitur) dari kewajibannya, atau untuk memberikan ganti rugi. Unsur ini disebut juga dengan Keadaan Memaksa atau Force Majeure. Keadaan memaksa diatur dalam KUHPerdata Pasal 1244 dan Pasal 1245. Seiring dengan perkembangan zaman, sistem komputer telah menjadi salah satu hal yang esensial dalam berbagai bidang, terutama di bidang finansial. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan bagaimana jika kerusakan komputer terjadi dan kemudian didalilkan sebagai keadaan memaksa. Yang harus ditekankan dalam kerusakan komputer sebagai keadaan memaksa ini adalah bagaimana usaha-usaha maksimal yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap kerusakan komputer ini. ......An agreement creates liability and responsibility for those who bound themselves in the specific agreement. But there are some elements or situation that could freed the parties from the liability. This element also known as force majeure or unforseeable circumstances. In the Indonesian Civil Code, force majeure was stated in Article 1244 and Article 1245. As the modern world grows, every aspect in life has grown in need of computer system, not to mention a financial institute. Therefore, it should come into consideration when will computer breakdown could be specified as the cause of force majeure. The main focus on this subject is to review how an institute has done every precaution needed before they could claim the computer breakdown as a force majeure.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45489
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library