Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ruth Hara Nathania
"Fintech lending sebagai industri keuangan non-bank memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Know Your Customer Principles (KYC Principles) sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme . Seiring dengan perkembangan teknologi, KYC yang dilakukan secara konvensional, melalui Pasal 17 POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Pencegahan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK No. 23/POJK.01/2019, dimungkinkan untuk dilakukan secara elektronik (e-KYC). Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan e-KYC pada fintech lending di Indonesia serta bagaimana mitigasi risiko dalam rangka menjamin hak pengguna fintech lending dalam pelaksanaan e-KYC. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatis. Penulis menemukan bahwa pelaksanaan e-KYC menimbulkan risiko hukum, di antaranya ialah penipuan identitas dan kebocoran data pribadi. Baik penyelenggara, AFPI, maupun OJK memiliki peranan dalam melakukan mitigasi risiko tersebut demi menjamin hak pengguna fintech lending. Dari penyelenggara fintech lending, mitigasi yang dapat dilakukan adalah melakukan verifikasi dengan teknik pengenalan wajah serta menerapkan ISO 27001 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Sedangkan mitigasi yang dapat dilakukan oleh AFPI dan OJK adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan e- KYC. Penelitian ini menyarankan agar penyelenggara fintech lending melakukan pemeliharaan terhadap sistem manajemen keamanan secara berkala serta menghimbau agar penyelenggara, AFPI, dan OJK melakukan edukasi khusus kepada masyarakat terkait risiko kebocoran data pribadi.
Fintech lending as a non-bank financial industry has an obligation to implement Know Your Customer Principles (KYC Principles) as an effort to prevent money laundering and terrorism financing. Along with technological developments, conventional KYC, through Article 17 POJK No. 12/POJK.01/2017 concerning the Implementation of the Anti-Money Laundering Prevention Program and the Prevention of the Financing of Terrorism in the Financial Services Sector as amended by POJK No. 23/POJK.01/2019, it is possible to do this electronically (e- KYC). Therefore, this study will discuss how to regulate e-KYC in fintech lending in Indonesia and how to mitigate risk in order to guarantee the rights of fintech lending users in the implementation of e-KYC. This study uses a normative juridical research method. The author finds that the implementation of e-KYC poses legal risks, including identity fraud and personal data leakage. Both the organizers, AFPI, and OJK have a role in mitigating these risks in order to guarantee the rights of fintech lending users. From fintech lending providers, the mitigation that can be done is to verify with facial recognition techniques and implement ISO 27001 – Information Security Management System. Meanwhile, the mitigation that can be done by AFPI and OJK is supervision of the implementation of e-KYC. This study suggests that fintech lending providers carry out regular maintenance of the security management system and urges the organizers, AFPI, and OJK to provide special education to the public regarding the risk of personal data leakage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library