Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rusdiyanto
"Dalam usahanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut mengharuskan pemerintah pusat/daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dari Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban tersebut harus disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan sudah diterapkan paling lambat akhir tahun 2008. KSAP telah menyusun dan menerbitkan Draft SAP yang sebentar lagi akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Perubahan akuntansi pemerintahan dari berbasis kas menjadi berbasis akrual (cash towards accrual) tersebut mengharuskan pemerintah pusat maupun daerah mengakui semua aset dan kewajibannya yang memenuhi kriteria definisi dan kriteria pengakuan dalam neraca. Seiring dengan penerapan akuntansi berbasis akrual oleh organisasi sektor publik (termasuk pemerintahan), pelaporan keuangan heritage assets telah menjadi salah satu isu utama dalam akuntansi sektor publik. Perdebatan terjadi apakah heritage assets harus disajikan sebagai kewajiban atau aset dalam neraca pemerintah, atau cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Draft SAP PSAP No. 07 pare 64-71 menyatakan bahwa Aset Bersejarah (sebagai pengganti istilah heritage assets) yang juga memberikan potensi manfaat kepada Pemerintah selain nilai sejarahnya (operational heritage assets) diakui dan dinilai dalam neraca sama seperti aset tetap lainnya. Sedangkan Aset Bersejarah yang potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik nilai sejarahnya (non-operational heritage assets) harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam unit fisik dan tanpa nilai.
Studi ini akan mengevaluasi Draft PSAP No. 07 para. 64-71 tentang Aset Bersejarah dengan melakukan studi banding praktik-praktik pelaporan heritage assets di beberapa negara yang telah menerapkan akuntansi akrual dan dianggap mewakili arus utama (mainstream) praktisi akuntansi dunia seperti Australia, New Zealand, Inggris, Amerika, Kanada, dan Swedia. Sebelumnya, studi akan mengkaji justifikasi teoritis terhadap pengakuan dan penilaian heritage assets dengan menggunakan kerangka konseptual. Penggunaan istilah Aset Bersejarah juga dievaluasi, apakah tidak akan membatasi pengklasifikasian suatu aset dalam kategori heritage assets.
Studi dilakukan dengan metode literatur. Justifikasi teoritis terhadap pengakuan dan penilaian heritage assets dikaji dengan mendasarkan pada telaah literatur-literatur (jurnal, artikel, buku, dan sebagainya) mengenai teori dan praktik akuntansi heritage assets di sektor publik.. Draft PSAP No. 07 dievaluasi dengan mendasarkan pada analisis studi banding praktik akuntansi heritage assets di beberapa negara.
Arus utama praktik akuntansi dunia menunjukkan adanya konsensus untuk mengakui operational heritage assets dalam neraca dan menilainya pada nilai wajar dengan menggunakan depreciated replacement cost atau reproduction cost. Namun, konsensus tidak terjadi untuk non-operational heritage assets. Ada beberapa negara yang mengakui non-operational heritage assets, baik yang diperoleh pada periode sebelumnya maupun yang diperoleh periode berjalan, yaitu Australia, Inggris, dan New Zealand. Amerika dan Kanada tidak mengakui non-operational heritage assets, sedangkan Swedia hanya mengakui heritage assets yang diperoleh pada periode berjalan. Penyusutan harus dilakukan atas heritage assets yang memiliki masa manfaat terbatas dan nilai penyusutannya material.
Draft Standar Akuntansi Pemerintahan RI (PSAP No. 07) telah mengikuti arus utama praktik akuntansi dunia untuk aset bersejarah yaitu bahwa operational heritage assets harus diakui dalam neraca dan disusutkan (para. 70). Namun, Draft SAP tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan non-operational heritage assets, baik yang sudah dimiliki maupun yang diperoleh pada periode berjalan, seperti yang diterapkan di Australia, Inggris dan New Zealand. Non-operational heritage assets tersebut; hanya disyaratkan untuk diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Keterbatasan studi ini terletak pada metode yang digunakan yaitu studi literatur. Metode ini tidak memungkinkan untuk mengevaluasi secara mendalam aplikasi kebijakan akuntansi bagi heritage assets yang ditetapkan oleh otoritas akuntansi masing-masing negara dalam praktik pelaporan keuangan pemerintah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15686
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Rusdiyanto
"Global Positioning System (GPS) adalah sebuah sistem navigasi yang saat ini fungsinya telah meluas, yang pada awalnya hanya digunakan untuk keperluan militer berkembang meliputi segala aspek kebutuhan manusia, seperti transportasi, kesehatan, pelayaran, dan keperluan sipil. Sistem GPS meliputi satelit, server satelit, dan receiver. Pada bagian receiver terdiri dari antena, low noise amplifier (LNA) dan decoder. Untuk menunjang aktivitas bergerak pada manusia, perangkat receiver GPS diharapkan dapat dengan mudah digenggam dan dibawa kemana-mana. Untuk itu diperlukan desain yang membuat perangkat GPS lebih compact dan ringan, namun tetap memenuhi spesifikasi pada sistem GPS. Salah satu perangkat penerima yang dapat dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah antena dan LNA.
Penelitian ini bertujuan untuk mendesain antena mikrostrip pasif dan LNA, kemudian menggabungkan keduanya dalam satu bidang yang sama yang disebut sebagai active integrated antenna (AIA) untuk keperluan GPS pada frekuensi 1575,42 MHz (L1). Hasil pengukuran AIA pada frekuensi 1575,42 MHz menunjukan nilai return loss S11 sebesar -23,42 dB, gain 14,77 dB dan mempunyai bandwidth impedansi sebesar 90 MHz. Nilai stabilitas yang dicapai adalah 1,27. Antena ini mempunyai polarisasi melingkar dengan nilai axial ratio mencapai 2,06 dB dengan bandwidth polarisasi melingkar sebesar 25 MHz.

The Global Positioning System (GPS) is a navigation system which is currently expanded in function from only military activity to all aspects of human needs, such as transportation, health, shipping, and civilian activities. The GPS system consists of satellites, satellite servers, and receivers. The receiver consists of an antenna, low noise amplifier (LNA) and decoder. To support human activities, GPS receiver are expected to be easily held and carried everywhere. For this reason, a compact and lightweight design of GPS device is needed but it still meets the GPS system requirements. Receiving devices that can be modified for those reasons are the antenna and LNA.
This study aims to design a microstrip antenna integrated with LNA, integrating them on the same field called the active integrated antenna (AIA) for GPS purposes at a frequency of 1575.42 MHz (L1). The performance of AIA at the frequency of 1575.42 MHz shows -23,42 dB of the return loss S11, 14.77 dB of gain, and 90 MHz of impedance bandwidth. The value of stability factor achieved 1.27. This antenna has circular polarization with an axial ratio of 2.06 dB with a circular polarization bandwidth of 25 MHz.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2019
T54151
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library