Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rosita Rianauli
"Sebagian besar dana yang digunakan dalam bidang perekonomian berasal dari kredit perbankan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan meneruskannya pada dunia usaha. Risiko yang melekat dalam dunia perbankan adalah terjadinya kredit macet, yang semakin meningkat ketika terjadi krisis moneter sejak akhir tahun 1997. Bank sebenarnya mempunyai peluang untuk menyelamatkan kreditnya apabila kredit diberikan secara hati-hati dan diikat dengan jaminan yang cukup. Menurut penelitian penulis, ternyata bank tidak selalu bisa mengharapkan pengembalian pinjaman yang mengandalkan jaminan itu secara cepat dan optimal. Khusus bank pemerintah, upaya menarik kembali pinjaman dilakukan sesuai dengan UU No 49/1960. Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah diwajibkan menyerahkan berkas piutang macet yang tidak dapat ditagih sendiri kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dengan UU tersebut PUPN yang mempunyai kewenangan Parate Eksekusi akan melakukan pengurusan piutang melalui pendekatan eksekusi dan non eksekusi. Pengurusan kredit macet tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Paksa (SP) yang berkekuatan sama dengan putusan hakim yang berkekuatan tetap. Apabila debitur tidak beritikad baik untuk membayar hutangnya, akan dilakukan tindakan final dengan mengeksekusi SP serta melelang barang jaminan. Putusan-putusan PUPN dilaksanakan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), sekarang menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (Ditjen P&LN). Menurut penelitian penulis, salah satu kendala yang dihadapi PUPN adalah penundaan lelang yang tidak hanya menyebabkan penagihan kredit macet menjadi berlarut-larut tetapi juga menurunkan citra dan kredibilitas PUPN, bank dan pemerintah pada umumnya. Aspek-aspek hukum dalam penundaan lelang itu, bisa menyangkut produk hukum PUPN, penundaan yang syaratsyaratnya kurang tegas sehingga mudah disimpangi, ketidakpuasan debitur terhadap pelaksanaan lelang dan sebagainya. Itu sebabnya UU Lelang perlu segera diperbaiki dan penundaan pelaksanaan lelang perlu diatur lebih tegas sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat. Ketentuanketentuan pelaksanaan lelang sebaiknya terus dimasyarakatkan sehingga pihak terkait memahami pentingnya mengembalikan hak negara yang terkait dengan kredit macet agar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36336
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library