Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Riska Komala
Abstrak :
Notaris berperan dalam pembuatan suatu akta autentik. Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang membutuhkan dan oleh pihak yang menerima prestasi berjanji akan mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu. Istilah pemalsuan tidak selalu diartikan memalsukan surat atau sejenisnya tetapi termasuk juga isi berita atau informasi yang langsung diucapkan dan tidak mengandung kebenaran Maka penulis dengan ini membahas mengenai 'Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Atas Ketidak Benaran Keterangan Penghadap (Studi Kasus: Akta Perjanjian Kredit Antara Bank D dengan PT PK)' dengan pokok permasalahan bagaimana kedudukan akta yang dibuat Notaris apabila ada keterangan palsu yang diberikan penghadap? dan bagaimana perlindungan terhadap Notaris yang membuat aktanya? Penulis melakukan penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dengan simpulan bahwa akta tersebut tetap menjadi akta autentik sepanjang belum diputuskan pengadilan dan Notaris tidak dapat dipersalahkan dalam hal ini karena sudah membuat akta sesuai dengan Undang-Undang.
......Notary have a role to making a authentik deed. Credit is giving a performance by a side to the other side who need it and by a side who approve a performance to promise will return that performance at specific periode of time. Term of false not only have a meaning false in making a document or of a find but also an information who someone said and it isn't contains a true. So writter make observation with theme 'The Legal Consequences Of False Information By The Appearer In Notarial Deed (Case Study: Loan Agreement Between Bank D and PT PK)' with the main problem are how to Notarial deed if happens false information by appearer? And how to protect the Notary which make a Notarial deed? Writer make this observation using an analysis with descriptive analytical and with using a approachment juridical normatif. The conclusion are notarial deed still be autentik before have judgement from jurisdiction and Notary make a notarial deed with regulation so Notary can't be a someone who make fault in a notarial deed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44006
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library