Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Risa Dwi Primadona
Abstrak :
ABSTRAK
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan * Pertanahan Nasional.Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.Dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu antara lain;maka Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut sebagai mitra kerja dari Badan Pertanahan Nasional.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui:i)Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah sebagai Mitra Kerja Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.ii)Untuk menemukan kendala yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membantu pelaksanaan pendaftaran tanah di kota Padang.iii)Usaha yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengatasi kendala tersebutPengumpulan data dilakukan dengan mengkaji data yang ada dalam peraturan Perundang-undangan dan melakukan wawancara berdasarkan daftar pertanyaan langsung kepada pejabat yang terkait.Diperoleh hasil bahwa:i)Dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan secara tidak langsung.Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya membantu sebagian kegiatan pendaftaran tanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan secara langsung dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah, ii)Kendala yang dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah:a)Tidak semua anggota kaum menyetujui peralihan hak.b)Belum sepakatnya mengenai uang jasa PPAT dengan pemilik tanah, c)Pemilik tanah belum memenuhi kewajiban dalam hal membayar pajak.d)Belum seragamnya penafsiran mengenai peraturan dibidang pendaftaran tanah.iii)Usaha yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah: a)Menyerahkan kepada anggota kaum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi setelah itu baru dilakukan peralihan hak atas tanah.b)Musyawarah antara Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pemilik tanah mengenai uang jasa PPAT. c) Memberi tahukan kepada para pihak untuk memenuhi kewajiban masing-masing.d)Diperlukan pendekatan dan kerja sama yang baik antar lembaga terkait demi kelancaran proses pendaftaran tanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang berwenang- membuat akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah membantu Kepala Kantor Pertanahan dengan membuat akta yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan.
2005
T37777
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library