Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rini Susantowati
Abstrak :
Kegiatan penanaman modal (investasi) menempati posisi dan memainkan peranan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi suatu negara. Mengalirnya penanaman modal asing dari negara asal investor (home country) ke negara-negara penerima modal asing (host-country) yang pada umumnya merupakan negara-negara berkembang, selain memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan juga berpeluang menimbulkan masalah di antara kedua negara tersebut. Persetujuan Perlindungan dan Peningkatan Penanaman Modal (P4M) atau yang lebih lazim dikenal dengan nama Invesment Guarantee Agreement dan ada juga yang menyebut Investment Protection Agreement merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor asing agar mau menanamkan modal di Indonesia. Secara teoritis P4M tersebut dapat menjadi pendorong bagi timbulnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di salah satu negara, tetapi kenyataannya pelaksanaan P4M tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh para penanam modal (investor), utamanya dalam hal penyelesaian klaim atau permohonan ganti rugi yang diajukan oleh investor asing yang menderita kerugian akibat teijadinya konflik atau kerusuhan di wilayah Indonesia karena klaim yang diajukan ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Penulis diketahui bahwa ketidakberhasilan investor asing dalam mengajukan klaim ganti rugi tersebut karena ada beberapa kendala yang ditemukan dalam melakukan penyelesaian klaim ganti rugi seperti ke mana tuntutan ganti rugi secara resmi harus diajukan, instansi mana yang berwenang untuk mengambil keputusan atas klaim yang diajukan oleh investor, serta siapa yang harus melakukan verifikasi terhadap jumlah/nilai ganti rugi yang diajukan oleh investor. Oleh karena itu Pemerintah diharapkan lebih memberikan perhatian pada pelaksanaan P4M, khususnya dalam hal pemberian ganti rugi bagi investor asing yang mengalami kerugian akibat teijadinya kerusuhan atau konflik di wilayah Indonesia. Untuk memudahkan serta memberikan jaminan perlindungan dan kepastian bagi investor asing yang akan mengajukan tuntutan ganti rugi akibat teijadinya kerusuhan atau konflik di wilayah Indonesia, dalam P4M seharusnya dicantumkan klausul yang jelas dan tegas (secara eksplisit) mengenai instansi mana yang harus bertanggung jawab secara nyata memberikan ganti rugi kepada investor asing tersebut. Dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan segera membuat koreksi tegas pada sistem pelaksanaan hukum pada umumnya. Hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi country risk di Indonesia adalah meningkatkan stabilitas politik dan keamanan. Selain itu, penciptaan enterpreneurial government, yang salah satu ciri adalah dengan menerbitkan peraturan yang tidak memberatkan dunia usaha atau bahkan kalau bisa peraturan yang dibuat tersebut dapat "bersahabat" dengan dunia usaha juga penting dalam mendukung iklim investasi di Indonesia agar bisa lebih kompetitif dengan negara-negara lain.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36676
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library