Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rifai Nur
"Integrasi kerajaan-kerajaan lokal ke dalam negara nasional berlangsung secara damai yakni kerajaan-kerajaan itu secara sukarela berintegrasi ke dalam negara nasional. Di dalam proses integrasi kerajaan-kerajaan lokal ke dalam negara nasional terdapat benturan-benturan antar berbagai kelompok kepentingan. Teristimewa antara kepentingan lokal dan nasional atau benturan kepentingan pemerintah swapraja yang terintegrasi dengan kepentingan pemerintah pusat di daerah. Benturan antar kepentingan pemerintah swapraja dan kepentingan pemerintah pusat atau tuntutan desentralisasi oleh daerah atas pemerintahan yang sentralistik menjadi masalah nasional, yang melahirkan gejolak sosial di daerah; seperti peristiwa yang terjadi di Kendari.
Di dalam proses integrasi tersebut di atas, orang-orang Tolaki di Kewedanaan Kendari merasa diperlakukan secara tidak adil, karena tatkala mereka merelakan hak-hak istimewanya hilang akibat integrasi dan mengharapkan mendapat kompensasi di dalam negara nasional, yaitu menduduki jabatan-jabatan penting, ternyata pemerintah Daerah Sulawesi mengeluarkan kebijakan draping pegawai sehingga harapan mereka tidak terwujud. Integrasi itu pula telah menyebabkan Swapraja Laiwui melepaskan hak peradilan, kepolisian, hak milik atas tanah. Inheren dengan itu para anakia (bangsawan) dan tonomotuo (kelompok adat) melepaskan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu meliputi; untuk anakia kehilangan hak kepemilikan alas tanah, kekuasaan eksekutif, kehilangan budak-budak, dan tidak lagi menerima penyerahan hasil-hasil produksi petani. Sedangkan, untuk golongan tonomotuo harus melepaskan hak peradilan dan, tiriak lagi menerima penyerahan hasil produksi petani.
Realitas sosial, ekonomi, dan politik yang dialami saat itu tidak akomodatif terhadap terpenuhinya harapan-harapan mereka. Oleh karena, Kendari hanya di bentuk menjadi kewedanaan di dalam Daerah Bagian Sulawesi Tenggara. Merekapun tidak dapat menduduki jabatan-jabatan baru di kantor kantor baru karena yang dibutuhkan adalah tenaga dengan kriteria berpengalaman dan berpendidikan. Kriteria itu tidak dimiliki oleh sebagian besar keluarga golongan anakia dan tonomotuo. Kesulitan untuk memperoleh tenaga berpengalaman dan terdidik di Kendari, diatasi dengan droping pegawai. Kebijakan tersebut melahirkan kekecewaan para anakia dan tonomotuo. Kekecewaan lain karena Kendari hanya ditetapkan berstatus kewedanaan, kemudian mereka terpinggirkan secara ekonomi dan politis oleh kebijakan itu. Mereka kemudian menuntut pemekaran Daerah Bagian Sulawesi Tenggara menjadi; Daerah Bagian Sulawesi Tenggara untuk kepulauan dan untuk daratan Sulawesi dibentuk Daerah Bagian Sulawesi Timur. Mereka menutut pula agar dilakukan mutasi pegawai yaitu mutasi ke luar Kewedanaan Kendari bagi pegawai negeri yang berasal dan Sulawesi Selatan dan mutasi ke dalam Kewedanaan Kendari bagi pegawai negeri putera daerah.
Kekecewaan golongan anakia dan tonomotuo semakin bertambah besar setelah pegawai negeri yang baru, korup, berkolusi dengan pengusaha dalam memperkaya diri. Di sisi lain kondisi masyarakat semakin memburuk karena harus mengungsi akibat gangguan dari DI-TII dan tidak mampu berproduksi. Kondisi ini menyebabkan masyarakat kekurangan makanan. pendidikan terlantar dan terputus, kesehatan memburuk, terjadi kemorosotan moral. Kemiskinan, kebodohan, dan dekadensi moral disebabkan oleh selain yang tersebut di atas, juga karena kegagalan pembangunan masyarakat miskin dengan pendekatan etik, dan tekanan aparat keamanan.
Momentum ini dimanfaatkan oleh Alim Taufik dan kawan-kawan dari golongan anakia dan tonomotuo untuk memperjuangkan kepentingannya. Mereka bertindak bersama secara sistematis di semua lini dengan mengangkat kepentingannya menjadi kepentingan bersama orang Tolaki. Mereka, merumuskan akar permasalahan dan kendala pembangunan di Kendari. Bahwa akar permasalahan yang menyengsarakan orang Tolaki adalah eksploitasi pegawai negeri, pengusaha, pedagang, transmigrasi, polisi dan tentara Bn 718. Dirumuskan pula solusi permasalahan yaitu harus mengeluarkan pegawai negeri yang berasal dari luar Konawe, minimal, mereka dibatasi di dalam peran-peran politik, ekonomi."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T4930
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifai Nur
"ABSTRAK
Pasca Perang Kemerdekaan Indonesia terjadi suatu perubahan pemerintahan
daerah yang diberi hak otonom. Pada masa Perang Kemerdekaan dengan pemerintahan
NIT otonomi daerah di Sulawesi Selatan dilaksanakan dalam konteks negara federasi,
sedangkan pasca revolusi otonomi daerah dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan.
Studi otonomi daerah difokuskan pada hambatan-hambatan yang menyebabkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom terkendala. Suasana kebebasan
daerah disatu sisi dan kontrol serta pengendalian pusat di sisi lain, begitupula dengan
struktur sosial berhadapan dengan struktur pemerintah. Kemudian, kelompok unitaris
pada satu sisi dan di sisi lain kelompok federalis, saling berinterasi bekerjasama dan
terkadang pula bersaing dengan wadah kepentingan, etnik dan idiologi.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan
strukturis. Tipe eksplanatif dengan konteks penelitian transisi. Pengumpulan data
menggunakan dokumen arsip, dokumen media cetak dan wawancara.
Temuan-temuan yang diperoleh dari studi ini diuraikan berikut. Pertama, pemerintah Sulawesi Selaian dan daerah-daerah di Sulawesi Selatan memiliki
kebebasan yang terbalas dalam berkreasi, merencanakan, mengambil keputusan,
melaksanakan keputusan itu. Kebebasan yang terbatas itu dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Kedua, pemerintah Sulawesi Selatan memperoleh 7 urusan sebagai hak
otonominya disamping hak dasar yang telah dimiliki. Otonomi diletakkan pada 3 level,
yaitu Sulawesi Selatan, Swatantra/Swapraja dan desa. Pada level ketiga hanya bersifat
uji coba, kemudian setelah berlangsung beberapa tahun lalu dicabut dan dihentikan.
Ketiga, Pemerintahan daerah pada level swapraja dijalankan berdasarkan tradisi
yang mengandung azas demokrasi. Swapraja mewarisi tradisi pemerintahan dalam
konteks federasi faliti dan monarki kostitusi. Undang-Undang sebagai dasar
penyelenggaraan negara disusun berdasarkan perjanjian antara raja dan wakil-wakil dari paliti (negara bagian). Di dalamnya diatur masalah hak-kewajiban yang didasarkan
pada perpaduan antara konsep to manurung dan ajaran Islam.
Keempat, kendala-kendala yang menghambat penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dan pembangunan saling berkait satu sama lain. Kendala-kendala itu
adalah belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara negara, swapraja dan
ajjoareng sebagai pusat kekuasaan dan panutan pengaruhnya tak tergantikan, dominasi
pemerintahan militer atas sipil, sentralisasi pengelolaan perdagangan kopra, sentralisasi
pengelolaan pajak, dan eskalasi politik yang tinggi.
Seeara teoritis, Studi ini menunjukkan relevansi terhadap beberapa
teori yang digunakan dan mengkonstruksi teori baru tentang demokrasi di daerah
masyarakat Sulawesi Selatan. Hak, kewajiban dan kebebasan individu, kelompok,
swasta dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, mempunyai relevansi dengan teori yang dikemukakan oleh Arthur Mass,
Sarundajang dan Ndraha. Teori yang dikemukakan oleh Huntington, Mohtar Mas?oed
dan Maswadi Rauf tentang keampuhan gagasan tentang kemajuan (the idea of
progress). Kemajuan yang diyakini akan mendorong munculnya demokrasi.
Syaratnya adalah pengembangan kekuatan masyarakat, terutama melalui
pembentukan sistem kepartaian yang bertanggung jawab kepada rakyat. Kemudian
kebebasan individu dan kelompok serta daerah untuk mengembangkan kemajuan
dalam rangka kemandirian rnenunjukkan relevansinya. Parsons dan Geertz
kebudayaan sebagai sistem simbol-simbol. Dengan sistem itu, manusia memberi
makna pada pengalamannya sendiri. Pada taraf tertentu, hal ini sesungguhnya
menyangkut semua negara baru, yang ccnderung menjadi tumpukau tradisi-tradisi
yang bersaing yang kebetulan terkumpul menjadi kerangka-kerangka kerja politis
yang lebih direka daripada secara organis memeperkembangkan peradaban-
peradaban, teori nilai budaya ini relevan dengan nilai budaya darah putih dan
darah merah masyarakat Sulawesi Selatan. Kemudian hubungan patronase masyarakat
Bugis Makassar dalam ajjoareng-joa sangat relevan untuk memahami pola hubungan
masyarakat Bugis-Makassar. Keempat, Teori hubungan patronase .T.C. Scott.
Suntherland dan Darmawan Rahman Mas?0d dalam pendekatan sejarah conflict and
accomodation dalam memahami konflik dan integrasi kelompok-kelompok kepentingan, budaya, sosial dan politik yang saling berhadapan tetapi juga saling
bersama-sama relevan. Juga konstruksi teori demokrasi melihat bagaiman tradisi-
tradisi berisi azas demokrasi. Orang-orang Bugis Makassar menjalankan demokrasi
sebagai tradisi di dalam pemerintahan dan sosial dapat dilihat dalam: (1) sistem
perwakilan dan pemuusyawaratan dalam pengambilan keputusan (2) keputusan yang
tertinggal berada di tangan rakyat. Keputusan Raja dapat dibatalkan oleh
dewan adat, keputusan dewan adat dapat dibatalkan oleh lembaga yang lebih rendah
yakni anang/tokoh-tokoh masyarakat, dan keputusan tokoh-tokoh masyarakat dapat
dibatalkan oleh rakyat. Kedua, Di dalam tradisi pemerintahan dan sosial orang Bugis-
Makassar kelompok lemah selalu diberi perlindungan bahkan di Luwu diberi kursi di
dalam parlemen. Ketiga, orang-orang Bugis-makassar harus bersifat jujur, benar, adil
dan berani di dalam memimpin dan kehidupan keseharian. Keempat, orang-orang
Bugis-Makassar harus saling siporanmu, merasa saling membutuhkan dan saling
memberi manfaat meskipun yang bersangkutan memiliki sejumlah keterbatasan. Jadi
orang Bugis-makassar selalu menghargai orang lain."
2007
D1657
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifai Nur
"ABSTRAK
Pasca Perang Kemerdekaan Indonesia terjadi suatu perubahan pemerintahan
daerah yang diberi hak otonom. Pada masa Perang Kemerdekaan dengan pemerintahan
NIT otonomi daerah di Sulawesi Selatan dilaksanakan dalam konteks negara federasi,
sedangkan pasca revolusi otonomi daerah dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan.
Studi otonomi daerah difokuskan pada hambatan-hambatan yang menyebabkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom terkendala. Suasana kebebasan
daerah disatu sisi dan kontrol serta pengendalian pusat di sisi lain, begitupula dengan
struktur sosial berhadapan dengan struktur pemerintah. Kemudian, kelompok unitaris
pada satu sisi dan di sisi lain kelompok federalis, saling berinterasi bekerjasama dan
terkadang pula bersaing dengan wadah kepentingan, etnik dan idiologi.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan
strukturis. Tipe eksplanatif dengan konteks penelitian transisi. Pengumpulan data
menggunakan dokumen arsip, dokumen media cetak dan wawancara.
Temuan-temuan yang diperoleh dari studi ini diuraikan berikut. Pertama, pemerintah Sulawesi Selaian dan daerah-daerah di Sulawesi Selatan memiliki
kebebasan yang terbalas dalam berkreasi, merencanakan, mengambil keputusan,
melaksanakan keputusan itu. Kebebasan yang terbatas itu dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Kedua, pemerintah Sulawesi Selatan memperoleh 7 urusan sebagai hak
otonominya disamping hak dasar yang telah dimiliki. Otonomi diletakkan pada 3 level,
yaitu Sulawesi Selatan, Swatantra/Swapraja dan desa. Pada level ketiga hanya bersifat
uji coba, kemudian setelah berlangsung beberapa tahun lalu dicabut dan dihentikan.
Ketiga, Pemerintahan daerah pada level swapraja dijalankan berdasarkan tradisi
yang mengandung azas demokrasi. Swapraja mewarisi tradisi pemerintahan dalam
konteks federasi faliti dan monarki kostitusi. Undang-Undang sebagai dasar
penyelenggaraan negara disusun berdasarkan perjanjian antara raja dan wakil-wakil dari paliti (negara bagian). Di dalamnya diatur masalah hak-kewajiban yang didasarkan
pada perpaduan antara konsep to manurung dan ajaran Islam.
Keempat, kendala-kendala yang menghambat penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dan pembangunan saling berkait satu sama lain. Kendala-kendala itu
adalah belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara negara, swapraja dan
ajjoareng sebagai pusat kekuasaan dan panutan pengaruhnya tak tergantikan, dominasi
pemerintahan militer atas sipil, sentralisasi pengelolaan perdagangan kopra, sentralisasi
pengelolaan pajak, dan eskalasi politik yang tinggi.
Seeara teoritis, Studi ini menunjukkan relevansi terhadap beberapa
teori yang digunakan dan mengkonstruksi teori baru tentang demokrasi di daerah
masyarakat Sulawesi Selatan. Hak, kewajiban dan kebebasan individu, kelompok,
swasta dan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri, mempunyai relevansi dengan teori yang dikemukakan oleh Arthur Mass,
Sarundajang dan Ndraha. Teori yang dikemukakan oleh Huntington, Mohtar Mas?oed
dan Maswadi Rauf tentang keampuhan gagasan tentang kemajuan (the idea of
progress). Kemajuan yang diyakini akan mendorong munculnya demokrasi.
Syaratnya adalah pengembangan kekuatan masyarakat, terutama melalui
pembentukan sistem kepartaian yang bertanggung jawab kepada rakyat. Kemudian
kebebasan individu dan kelompok serta daerah untuk mengembangkan kemajuan
dalam rangka kemandirian rnenunjukkan relevansinya. Parsons dan Geertz
kebudayaan sebagai sistem simbol-simbol. Dengan sistem itu, manusia memberi
makna pada pengalamannya sendiri. Pada taraf tertentu, hal ini sesungguhnya
menyangkut semua negara baru, yang ccnderung menjadi tumpukau tradisi-tradisi
yang bersaing yang kebetulan terkumpul menjadi kerangka-kerangka kerja politis
yang lebih direka daripada secara organis memeperkembangkan peradaban-
peradaban, teori nilai budaya ini relevan dengan nilai budaya darah putih dan
darah merah masyarakat Sulawesi Selatan. Kemudian hubungan patronase masyarakat
Bugis Makassar dalam ajjoareng-joa sangat relevan untuk memahami pola hubungan
masyarakat Bugis-Makassar. Keempat, Teori hubungan patronase .T.C. Scott.
Suntherland dan Darmawan Rahman Mas?0d dalam pendekatan sejarah conflict and
accomodation dalam memahami konflik dan integrasi kelompok-kelompok kepentingan, budaya, sosial dan politik yang saling berhadapan tetapi juga saling
bersama-sama relevan. Juga konstruksi teori demokrasi melihat bagaiman tradisi-
tradisi berisi azas demokrasi. Orang-orang Bugis Makassar menjalankan demokrasi
sebagai tradisi di dalam pemerintahan dan sosial dapat dilihat dalam: (1) sistem
perwakilan dan pemuusyawaratan dalam pengambilan keputusan (2) keputusan yang
tertinggal berada di tangan rakyat. Keputusan Raja dapat dibatalkan oleh
dewan adat, keputusan dewan adat dapat dibatalkan oleh lembaga yang lebih rendah
yakni anang/tokoh-tokoh masyarakat, dan keputusan tokoh-tokoh masyarakat dapat
dibatalkan oleh rakyat. Kedua, Di dalam tradisi pemerintahan dan sosial orang Bugis-
Makassar kelompok lemah selalu diberi perlindungan bahkan di Luwu diberi kursi di
dalam parlemen. Ketiga, orang-orang Bugis-makassar harus bersifat jujur, benar, adil
dan berani di dalam memimpin dan kehidupan keseharian. Keempat, orang-orang
Bugis-Makassar harus saling siporanmu, merasa saling membutuhkan dan saling
memberi manfaat meskipun yang bersangkutan memiliki sejumlah keterbatasan. Jadi
orang Bugis-makassar selalu menghargai orang lain."
2007
D839
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library