Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Riany Armandy Nirmala Zetty
"Dengan semakin banyaknya stasiun televisi swasta di Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencinta film nasional yang sekarang ini sudah sangat sedikit diproduksi, semakin meningkat pula jumlah rumah produksi yang memproduksi tontonan local. Salah satu alternatif tontonan televisi itu adalah sinema elektronik atau sinetron. Dalam memproduksi sebuah sinetron, rumah produksi terlibat dengan banyak pihak, diantaranya adalah aktor atau pemain dimana antara keduanya diperlukan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara rumah produksi dengan aktor dalam pembuatan sebuah sinetron merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sementara jasa sebagaimana diatur dalam Bab VII A buku ke III Kitab Undang-Undang hlukum Perdata. Antara rumah produksi yang satu dengan lainnya pastilah terdapat perbedaan dalam mengatur dan menyusun suatu kontrak perjanjian kerjasama dengan aktor dalam pembuatan sinetron. Hal ini terjadi karena adanya ke tentuan pasal 1338 Ki tab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian antara para pihak. Dalam skripsi ini diuraikan mengenai persamaan dan perbedaan kelebihan dan kekurangan antara dua perjanjian kerja sama pembuatan sinetron antara rumah produksi dengan aktor, yaitu antara PT. X dengan PT. Y, apakah sudah sesuai dengan hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia dan akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bagaimanakah kontrak yang ideal, tidak merugikan bagi masing-masing pihak dan sesuai dengan KUHPerdata dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perfilman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20997
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library