Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reza Murdani
Abstrak :
ABSTRAK
Kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi informasi telah memberikan sumbangan yang besar berkembangnya dunia informsai dan transaksi elektronik. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, kemajuan yang begitu dahsyat tersebut di satu sisi membawa berkat namun di sisi lain membawa kerugian bagi manusia. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi ini bisa dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab dengan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Walaupun dilakukan di dunia maya namun akibat yang ditimbulkan atau dampaknya dirasakan dalam dunia nyata. Seperti dalam kasus Prita Mulyasari yang disangka melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Rumah Sakit Omni dan dokter melalui media internet dengan Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berawal dari penerapan pasal tersebut penelitian dilakukan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut. Menurut penulis dengan melihat kasus Prita Mulyasari ini adanya permasalahan dalam hal kejelasan rumusan delik dan menafsirkan atau mengimpretasikan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE sehingga diperlukan penelitian lebih dalam melalui KUHP, Putusan Pengadilan ataupun pendapat – pendapat ahli hukum Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE bukan merupakan norma baru namun merupakan suatu norma yang sudah ada sebelumnya yang diatur dalam Bab XVI Penghinaan dalam KUHP, sehingga dalam penerapan delik penghinaan dalam UU ITE tidak terlepas penerapannya dalam KUHP. Walaupun demikian masih perlu batasan-batasan dalam memaknai penghinaan tersebut sehingga kasus seperti Prita Mulyasari tidak terulang kembali.
ABSTRACT
Rapid progress in the field of information technology has made major contributions to the development of world of information and electronic transactions. But it can not be denied, such powerful progress on the one hand is a blessing, and on the other hand bring harm to humans. Utilization of this advanced information technology could be used irresponsibly by attacking a person's dignity and reputation. Although it is conducted in the virtual world, the effect or the impact is felt in the real world. For example, in the case of Prita Mulyasari that were accused of humiliation and/or libel to Omni Hospital and the physicians via Internet with Article 27 paragraph (3) of Law No.11 of 2008 concerning Information and Transaction of Electronic (ITE). Starting from the application of the article, the research was conducted on humiliation and/or libel in the ITE Law. According to the writer, by looking at this case of Prita Mulyasari, there is a problem in terms of clarity of offense formulation and interpretation of humiliation and/or libel in ITE Law so that further research was needed through the Criminal Code, Court decision or legal adviser opinion. From the research, it was concluded that humiliation and/or libel offense in ITE Law is not a new norm, but it is a pre-existing norm set out in the Chapter XVI of humiliation in the Criminal Code, so that application of the humiliation offense in the ITE Law is inseparable from Criminal Code. However, it still need boundaries within the interpretation of humiliation, so such cases as Prita Mulyasari do not happen again.
Universitas Indonesia, 2013
T35676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library