Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Retno Kusumo Astuti
"
Dalam hukum acara perdata Indonesia dikenal suatu asas umum “point de’ interent poin de’ action”. Asas tersebut mengandung pengertian bahwa setiap gugatan yang diajukan ke pengadilan haruslah berdasarkan atas suatu kepentingan dari pihak penggugat. Kepentingan itu dapat dilihat dengan adanya kerugian yang bersifat riil dan tangible pada diri penggugat. Dalam perkembangannya, terdapat gugatan yang diajukan dengan mengatasnamakan kepentingan umum, dimana penggugat dalam gugatan tersebut bukanlah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung terhadap gugatan tersebut. Gugatan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library