Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna Dwi Dellayani
Abstrak :
Pada umumnya seseorang datang berhubungan dengan dokter dalam keadaan dirinya sakit atau ia merasa sakit. Dalam hubungan antara Pasien dan dokter maka faktor kepercayaan menjadi salah atu dasarnya artinya pasien itu yakin bahwa dokter tersebut dapat dan mampu membantu menyembuhkan penyakitnya. Hubungan antara pasien dan dokter yang terjadi dalam pelayanan medis merupakan hubungan yang sangat pribadi. Dalam hukum kedokteran hubungan tersebut di sebut sebagai transaksi terapeutik atau kontrak terapeutik. Dalam pelaksanaan transaksi terapeutik dokter spesialis bedah mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap tindakan-tindakan medis yang dilakukannya atas diri si pasien. Tanggung jawab dokter spesialis bedah itu berupa tanggung jawab etika dan tanggung jawab hukum. Seorang dokter spesialis bedah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar karena dalam suatu proses pembedahan pasien dalam keadaan tidak sadar. Oleh karena itu si pasien telah menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada dokter untuk melakukan tindakan medis. Pada umumnya dalam suatu proses pembedahan atau operasi dokter akan mengalami resiko yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan medis dalam pemeriksaan klinis umum. Sebab itu sebelum pembedahan atau operasi dimulai dokter akan meminta terlebih dahulu persetujuan tertulis dari si pasien. Dengan adanya persetujuan tertulis itu antara dokter dan pasien akan ada kejelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan dokter dan kepercayaan pasien terhadap dokter yang akan melakukan tindakan medis tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20795
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library