Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rakha Naufal Saputra
Abstrak :
Hakim merupakan profesi yang berperan penting dalam proses peradilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 1 angka 8 menerangkan bahwa “Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili”. Tugas hakim adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara. Dalam membuat putusan, hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana hakim menilai unsur kesopanan sebagai alasan peringan dalam memutus perkara pidana dan apakah alasan tersebut masih relevan dipertahankan. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti meneliti dengan menggunakan metode yuridis empiris, dimana penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pada penelitian ini melakukan survey dengan membagikan kuesioner melalui google form yang disebarluaskan kepada para hakim. Peneliti akan meneliti mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan kesopanan pada terdakwa dan hal apa yang dijadikan dasar oleh hakim bahwa terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan.
......Judges are professions that play an important role in the judicial process. Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure or the Criminal Procedure Code (KUHAP) in Article 1 point 8 explains that "Judges are state judicial officials authorized by law to adjudicate". The judge's duty is to exercise judicial power, namely examining, deciding and resolving a case. In making a decision, the judge can consider matters that aggravate and mitigate the sentence. The problem to be discussed is how judges assess the element of modesty as a reason for mitigation in deciding criminal cases and whether this reason is still relevant to be maintained. To answer these problems, the researcher uses an empirical juridical method, where empirical juridical research is legal research on the enactment or implementation of normative legal provisions in action on certain legal events that occur in society. In this study, a survey was conducted by distributing questionnaires through a google form distributed to judges. The researcher will examine the judge's consideration in determining the politeness of the defendant and what is used as a basis by the judge that the defendant behaves politely in court.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library