Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmat Saleh HFS
"Tidak cepatnya pemulihan keadaan ekonomi Indonesia membuat lambannya peningkatan laju pertumbuhan perekonomian. Walaupun demikian, ada beberapa jenis usaha yang mampu bertahan dan bahkan berkembang pesat pada masa, sulit tersebut, salah satunya adalah usaha waralaba. Waralaba merupakan bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUHPerdata dan pengaturannya.pada Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1997 tentang Waralaba. Usaha waralaba dilakukan dengan dasar Perjanjian Waralaba.
Pada umumnya Perjanjian Waralaba menggunakan perjanjian baku, telah mengurangi kemampuan negosiasi Calon Franchisee dan adanya Tie-in clause di dalam perjanjian yang membatasi Franchisee. Oleh karena itu sangat dibutuhkan kejujuran dan itikad baik dari Franchisor. Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai Hak dan Kewajiban Franchisor (Pemberi Warlaba) dan franchise (Penerima Waralaba) yang merupakan hal penting dalam kegiatan usaha Waralaba.
Hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak terutama hak franchisor untuk memutuskan perjanjian sepihak. Oleh karena objek dari Perjanjian Waralaba adalah mengenai Hak Kekayaan Intelektual maka Perjanjian Waralaba itu sendiri berkaitan dengan Undang-undang No.15/2001 tentang Merek, Undang-undang No.19/2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang No.14/2001 tentang Paten, Undang-undang No.30/2000 tentang Rahasia Dagang dan Undang-undang No.31/2000 tentang Desain Industri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18918
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Saleh HFS
"Krisis ekonomi yang dialami Indonesia telah membuat bidang ekonomi terpuruk. Tidak cepatnya pemulihan keadaan ekonomi membuat lambannya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Walaupun demikian, ada beberapa jenis usaha yang mampu bertahan dan bahkan berkembang pesat pada masa sulit tersebut yaitu waralaba. Waralaba merupakan bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta system terbuka buku III KUHPerdata serta PP No. 16 tahun 1997. Perjanjian Waralaba antara PT. X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 2002 dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam perjanjian tersebut para pihak melakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Republik Indonesia dan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Selain pilihan hukum tersebut para pihak juga melakukan pilihan forum yaitu melalui. Badan Arbitrase nasional. Hak dan kewajiban merupakan hak penting dalam kegiatan ekonomi dan terutama dalam suatu Perjanjian. Waralaba Perjanjian antara PT. X dengan PT. Y telah mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Hak dan kewajiban yang di atur dalam perjanjian tersebut memperlihatkan ketidak seimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak penerima . waralab banyak diberatkan/dirugikan, terutama Karena besarnya imbalan Waralaba, biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi wairalaba. Selain itu Pihak Pemberi Waralaba juga dapat melakukan pemutusan/pengakhiran perjanjian, yang dilakukan dengan segera karena adanya klausula dalam Perjanjian bahwa para pihak mengenyampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata. Hak dan Kewajiban yang diatur dalam perjanjian pada umumnya menyesuaikan dengan ketentuan Pihak Pertama No. 16 tahun 1997. Dengan berlakunya PP No. 16 tahun 1997 tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak penerima Waralaba."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21103
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library