Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raden Gitawati Purwana
"Semestinya perjanjian perkawinan memuat harta benda perkawinan saja. Namun, dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No. 62/PDT/2022/PT DKI, perjanjian perkawinan yang dibuat oleh para pihak mengatur mengenai akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian. Sementara itu, di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 terdapat frasa “disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris” dan frasa “harta perkawinan atau perjanjian lainnya” yang selanjutnya menimbulkan ketidakpastian. Untuk itu, penelitian ini mengangkat permasalahan terkait keabsahan perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian dalam Putusan a quo dari PT DKI Jakarta dengan mempertimbangkan kedua frasa dalam Putusan a quo dari MK. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif. Data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa perjanjian perkawinan hanya sah terhadap para pihak yang membuatnya saja, tetapi tidak berlaku terhadap pihak ketiga apabila belum dicatatkan di Disdukcapil. Hal ini karena yang dapat mencatatkan perjanjian perkawinan hanyalah Disdukcapil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri No. 472.2/5876/DUKCAPIL. Sedangkan Notaris hanya mengakomodir keinginan para pihak ke dalam Akta Perjanjian Perkawinan. Adapun akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian tidak dapat berlaku secara langsung karena tidak sesuai dengan esensi tujuan perkawinan dan harus diputuskan melalui pengadilan. Begitu pula klausul yang dimuat dalam perjanjian perkawinan yakni hanya mengatur harta perkawinan. Adapun sebab dan akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian telah diatur secara limitatif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

The postnuptial agreement should only contain marital assets. However, in the case of DKI Jakarta High Court (HC) Verdict No. 62/PDT/2022/PT DKI, the postnuptial agreement made by the parties regulate the legal consequences of breaking up a marriage due to divorce. Meanwhile, in the Verdict of the Constitutional Court (CC) No. 69/PUU-XIII/2015 there is the phrase "ratified by a Marriage Registrar or Notary" and the phrase "marital asset or other agreement." For this reason, this study raises issues related to the validity of postnuptial agreements that were not ratified by the Population and Civil Registry Service (Disdukcapil) and the legal consequences of making a postnuptial agreement that regulates the consequences of marriage breakup due to divorce in the a quo verdict from HC DKI Jakarta by considering the two phrases in the a quo verdict from CC. This research is in the form of juridical-normative. Secondary data in the form of legal materials were collected through document studies which were analyzed qualitatively. From the analysis results, it can be explained that the postnuptial agreement is only valid for the parties who made it, but does not apply to third parties if it has not been registered at Disdukcapil. This is because only Disdukcapil can register postnuptial agreements as referred to in the Presidential Regulation No. 96 of 2018 and Circular Letter of the Directorate General of Population and Civil Registration of the Ministry of Home Affairs No. 472.2/5876/DUKCAPIL.  Meanwhile, the Notary only accommodates the parties' desires in the Deed of Postnuptial Agreement. As for the legal consequences of making a postnuptial agreement that regulates the consequences of breaking up a marriage due to divorce, it cannot apply directly because it is not in accordance with the essence of the purpose of marriage and must be decided through a court. Likewise, the clause contained in the postnuptial agreement only regulates marital assets. As for the legal causes and consequences of breaking up a marriage due to divorce, it has been regulated in a limited manner in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Gitawati Purwana
"Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya. Namun, mengenai maksud perjanjian lainnya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam putusan ini. Permasalahan timbul karena tidak adanya batasan yang jelas terkait isi yang dapat dituangkan ke dalam perjanjian perkawinan dan adanya kekeliruan menafsirkan perjanjian perkawinan yang menyebabkan esensi perkawinan itu hilang. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya memberikan batasan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, serta tidak boleh merugikan pihak ketiga. Skripsi ini membahas mengenai batasan dan praktik pembuatan perjanjian perkawinan di hadapan Notaris yang mengatur selain harta benda perkawinan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memfokuskan penelitian berdasarkan norma-norma hukum yang ada dan didukung wawancara dengan Notaris untuk mengetahui praktiknya. Hasil penelitan menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan dapat mengatur selain harta benda perkawinan sebagai klausul tambahan, asalkan sesuai dengan hukum positif Indonesia, prinsip-prinsip agama, dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, pihak ketiga harus dilindungi dengan mendaftarkan dan mengumumkan perjanjian perkawinan. Akan tetapi, ada juga Notaris yang berpendapat bahwa perjanjian perkawian yang mengatur selain harta benda perkawinan bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata. Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan yang lebih jelas mengenai batasan isi perjanjian perkawinan yang tidak melanggar hukum, agama, kesusilaan, serta tidak merugikan pihak ketiga untuk menyatukan pemahaman dalam praktiknya. Sementara itu, Notaris dapat mempergunakan subjektivitasnya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman dalam membuat perjanjian perkawinan yang mengatur selain harta benda perkawinan.

The issuance of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 has expanded Article 29 of Law Number 1 of 1974 on Marriage that the nuptial agreement can arrange marital property or other agreements. However, regarding the other agreement do not go further in this ruling. Problems arise because there are no clear boundaries regarding the contents that can be arranged into the nuptial agreement and there is a mistake in interpreting the nuptial agreement which causes the essence of marriage to be lost. Article 29 of Law Number 1 of 1974 on Marriage only provides a limitation that a nuptial agreement may not conflict with law, religion and morals, and may not harm third parties. This thesis discusses the limitations and practices of making nuptial agreements attested by a notary who regulating other than those marital property. The method used is juridical normative with a focus on research based on existing legal norms and supported by interviews with notaries to see the practice. The research results show that the nuptial agreement can include other than marital property as an additional clause, as long as it is in accordance with Indonesian positive law, religious principles and norms that apply in society. In addition, third parties must be protected by registering and announcing a nuptial agreement. However, there are also notaries who believe that a nuptial agreement that regulate other than marital property is contrary to Article 1337 of the Civil Code. Therefore, a clearer regulation regarding the content of the nuptial agreement is needed that does not violate legal, religious, moral boundaries and does not harm third parties to unify understanding in practice. Meanwhile, notaries can use their subjectivity based on their knowledge and experience in making nuptial agreements that regulate other than marital property."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library