Qonita Syahfitri Meizarini Zulkarnaini
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan hukum internasional atas konflik bersenjata, dengan studi kasus konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Piagam PBB melalui Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa seluruh negara dilarang untuk mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan negara lain atau dengan cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dari PBB. Dalam hukum internasional larangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dikecualikan dalam keadaan-keadaan tertentu. Pada tanggal 24 Februari 2022, Presiden Rusia mengumumkan ‘special military operation’ di Ukraina dan memerintahkan pasukan militer Rusia untuk memasuki wilayah Ukraina. Tindakan yang dilakukan oleh Rusia telah melibatkan penggunaan kekuatan sebagaimana dilarang dalam Piagam PBB. Penggunaan kekuatan oleh Rusia dapat sah apabila tindakan tersebut sesuai dengan bentuk pengecualian atas larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional. Dengan mengacu pada berbagai sumber hukum internasional, penelitian skripsi ini akan membahas bagaimana hukum internasional mengatur larangan penggunaan kekuatan, bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kasus operasi militer khusus Rusia di Ukraina, serta bagaimana legalitas dari operasi militer khusus oleh Rusia di Ukraina menurut hukum internasional. Berdasarkan penelitian hukum normatif yang dilakukan, ditemukan kesimpulan bahwa penggunaan kekuatan oleh Rusia di Ukraina dalam bentuk operasi militer khusus tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan Rusia telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
......This thesis discusses the review of international law on armed conflict, with a case study of the armed conflict between Russia and Ukraine. The UN Charter through Article 2 paragraph (4) stipulates that all countries are prohibited from threatening or using force against the territorial integrity or political independence of any State, or in any other manner inconsistent with the purposes of the United Nations. Under international law, this prohibition is not absolute and is excluded in certain circumstances. On February 24, 2022, the President of Russia announced a ‘special military operation’ in Ukraine and ordered Russian military forces to enter Ukrainian territory. The actions taken by Russia have involved the use of force as prohibited in the UN Charter. The use of force by Russia can be legal if the action is in accordance with the exceptions to the prohibition on the use of force in international law. With reference to various sources of international law, this thesis research will discuss how international law regulates the prohibition of the use of force, how these rules are applied in the case of a special Russian military operation in Ukraine, and how the legality of a special military operation by Russia in Ukraine according to international law. Based on the normative legal research conducted, it was concluded that the use of force by Russia in Ukraine in the form of a special military operation was not in accordance with the provisions of international law and Russia had violated the provisions of Article 2 paragraph (4) of the UN Charter.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library