Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ratna Peruchka
"Dewasa ini kejahatan kerah putih sudah pada taraf transnational yang tidak lagi mengenal batas-batas negara. Bentuk kejahatannya pun semakin canggih dan sangat terorganisasi, sehingga sangat sulit dideteksi aparat penegak hukum. Pelaku kejahatan selalu berusaha menyelamatkan uang hasil kejahatannya melalui berbagai cara, salah satunya pencucian uang (money laundering). Dengan cara ini, mereka berusaha mengubah atau mencuci
sesuatu yang didapat secara "haram" (illegal) menjadi seolah-olah halal (legal). Metode offshore conversion adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas money laundering.
Sehubungan dengan itu, pokok permasalahan yang akan dikemukakan disini adalah mengenai bentuk-bentuk praktek metode offshore conversion yang diduga dapat atau sudah terjadi dalam hubungannya dengan tindak pidana money laundering serta usaha pencegahan atau antisipasi terhadap praktek-praktek money laundering yang menggunakan metode offshore conversion sebagai kedoknya tersebut.
Salah satu bentuk yang erat kaitannya dengan metode offshore conversion adalah penggunaan badan-badan hukum korporasi sebagai Special Vehicle Purpose untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber hasil kejahatan mereka serta penggunaan rekening dengan menggunakan nama palsu melalui sektor perbankan. Sedangkan pencegahan atau antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan menjalin kerja sama internasional di antara negara-negara di dunia serta dengan memperhatikan beberapa titik lemah dalam kegiatan money laundering sehingga aktivitasnya dapat segera diidentifikasikan.
Adapun metode penulisan yang digunakan disini adalah metode penulisan yang bersifat eksplanatoris dengan jenis atau tipe normatifempirik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37067
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library