Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Puteri Nataliasari
"Masalah money laundering mendapat perhatian yang sangat serius dari banyak kalangan. Hal ini disebabkan karena praktek money laundering mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan organized crime (tindak kejahatan yang terorganisir). Money laundering merupakan sebuah proses dimana pelaku kejahatan berupaya menciptakan ilusi sehingga harta yang dibelanjakan yang diperolehnya dari hasil tindak kejahatan tampak seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Praktek money laundering dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan perencanaan yang rapi dan dengan memanfaatkan berbagai jasa layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan. Perkembangan teknologi dan arus informasi dimanfaatkan pula oleh pelaku kejahatan untuk mendukung suksesnya praktek money laundering yang dilakukannya. Praktek money laundering yang terjadi pada saat ini kian kompleks dan tidak lagi hanya dilakukan dalam skala kecil nasional. Hal itu disebabkan karena praktek kejahatan semakin beragam dan dilakukan melintasi batas yuridiksi negara. Akibatnya, uang-uang kotor yang dihasilkan jumlahnya terus meningkat dan tersebar diberbagai negara di penjuru dunia. Untuk menyembunyikan, menempatkan dan atau memindahkan uang-uang kotor tersebut sehingga dapat dinikmati, pelaku kejahatan pada umumnya memanfaatkan berbagai jasa layanan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan.
Besarnya minat pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai fasilitas jasa layanan lembaga perbankan dalam praktek money laundering pada umumnya tergantung pada ketentuan rahasia bank dan perlindungan terhadap hak privasi tiap-tiap individu yang diterapkan oleh bank. Perlindungan terhadap hak privasi tiap-tiap individu yang diterapkan oleh bank tentu saja harus mendapat dukungan dari pemerintah dan negara di mana bank berada. Dengan adanya perlindungan ketentuan rahasia bank yang ketat, pelaku kejahatan merasa aman untuk menempatkan dananya di bank. Dalam kaitannya dengan lembaga perbankan, kendala utama yang dihadapi oleh penegak hukum di dalam menanggulangi tindak kejahatan money laundering adalah terdapatnya benturan antara tuntutan keterbukaan (disclosure) bagi penegakan hukum dengan ketentuan Rahasia Bank. Ketentuan rahasia bank sering dijadikan sebagai perisai oleh para pelaku praktek money laundering. Oleh sebab itu, peran aktif bank sangat dibutuhkan guna membantu suksesnya kegiatan pemberantasan praktek money laundering. Akan tetapi, peran aktif bank harus didukung peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, bila bank dituntut untuk membuka rahasia bank."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Nataliasari
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27405
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Nataliasari
"Kredit macet dalam jumlah yang besar tidak hanya sebagai perwujudan dari kemacetan usaha debitur, akan tetapi juga membawa pengaruh buruk bagi kinerja suatu bank. Hal ini disebabkan karena kemampuan bank untuk mengumpulkan pendapatan bunga yang berasal dari pemberian kredit semakin berkurang. Dengan berkurangnya kemampuan bank untuk mengumpulkan bunga kredit, berarti pendapatan bank juga berkurang. Sementara di lain pihak, kewajiban bank membayar bunga deposan akan terus meningkat dari hari kehari. Jika keadaan ini terjadi terus menerus maka bank akan mengalami kerugian yang dapat memperburuk kondisi kesehatan usahanya. Apabila kondisi kesehatan usaha bank itu sudah sedemikian buruknya dan dianggap dapat membahayakan dunia perbankan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha bank dan melikuidasi Bank tersebut. Likuidasi bank diawali dengan dengan pencabutan izin usaha bank dimana sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, secara otomatis bank wajib menutup kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan dan statusnya menjadi Bank Dalam Likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus bank wajib segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi inilah yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan bank dari pengurus bank dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank. Dengan demikian maka sejak tanggal terbentuknya Tim Likuidasi pada Bank Dalam Likuidasi, segala urusan yang berkenaan dengan penyelesaian kewajiban bank kepada pihak ketiga merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Likuidasi. Selain itu Tim Likuidasi juga diberikan hak serta wewenang untuk menagih piutang Bank kepada debitur-debiturnya, termasuk pula dalam hal menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi itu. Namun demikian tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama di dalam menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi karena terdapat cukup banyak masalah yang harus dihadapi oleh Tim Likuidasi itu."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library