Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Pradina Santi Iraningsih
"Perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin pesat dewasa ini menuntut perusahaan-perusahaan yang ada untuk dapat beroperasi secara optimal. Dengan demikian perusahaan dapat menghadapi para pesaing dan tetap dapat mempertahankan aspek going concern. Dalam rangka mengefisienkan kegiatan operasional perusahaan, beberapa perusahaan melakukan restrukturisasi perusahaan, antara lain melalui tindakan merger dan akuisisi. Selain beberapa tindakan restrukturisasi seperti diversifikasi usaha ataupun sebaliknya. Tindakan merger dan akuisisi yang membawa akibat pada terjadinya business combination telah melahirkan berbagai bentuk grup bisnis yang diharapkan mampu menguasai berbagai bidang kegiatan ekonomi secara mantap dan langsung. Selain dengan tujuan demi efisiensi perusahaan, business combination yang terjadi disinyalir membuka peluang untuk terjadinya transaksi transfer pricing baik dalam proses penggabungan maupun transaksi antar perusahaan setelah berada dalam satu grup bisnis. Transaksi transfer pricing yang dimaksudkan di sini adalah transaksi diperlakukan berbeda (tidak wajar) daripada transaksi yang terjadi antar perusahaan yang independen. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menelaah kemungkinan terjadinya praktik transfer pricing dalam transaksi antar perusahaan dalam satu grup bisnis dan juga melihat sampai sejauh mana dapat terjadi penyimpangan dari segi perpajakan baik dalam proses penggabungan perusahaan maupun setelah penggabungan terjadi. Penulisan didasarkan pada studi kepustakaan, wawancara dan telaah terhadap berita-berita surat kabar mengenai kasus-kasus yang terjadi di tanah air. Dari pengamatan dapat disimpulkan bahwa memang terdapat beberapa peluang terjadinya praktik transfer misalnya terlalu terhadap terlalu forward; pricing dalam proses penilaian aktiva yang tinggi dikarenakan satu penggabungan perusahaan terlalu rendah ataupun pihak tidak independen pihak yang lain sehingga pajak terutang rendah; pemanfaatan fasilitas loss menjadi carried saldo rugi yang jumlahnya material dan tidak wajar; timbul kemungkinan transaksi transfer pricing karena terdapat hubungan istimewa. Namun demikian Ditjen Pajak telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran, Keputusan Menteri Keuangan dan bahkan memperbarui Undang-Undang Pajak dalam rangka mengantisipasi manipulasi yang mungkin terjadi. Hal menarik yang dapat dicatat adalah sikap hatihati pemerintah ternyata kadang-kadang terbentur pada kiat-kiat bisnis pengusaha. Dengan demikian tidak selalu tindakan yang dinilai sebagai bagian dari transaksi transfer pricing merupakan suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari segi pajak. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak harus lebih berhati-hati dalam menelaah kasus yang timbul selain juga harus tetap jeli melihat celah-celah hukum yang timbul di lapangan sehingga tidak tertinggal dalam mengantisipasi masalah yang akan timbul."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19144
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library