Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Perpetua Graciana Kanta
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pembatalan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli "pura-pura" (AJB "Pura-Pura"). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 159/Pdt.G/2018/PN. Bpp. AJB "Pura-Pura" dinyatakan batal demi hukum dan PPAT diperintahkan untuk mencoret akta dari buku daftar register akta miliknya. Namun, terdapat putusan lain di mana PPAT tidak diperintahkan untuk mencoret akta yang batal demi hukum dari daftar buku register. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme pembatalan akta terhadap akta yang telah dinyatakan batal demi hukum; akibat pembatalan bagi pajak yang telah dibayarkan; serta tanggung jawab PPAT terhadap AJB "Pura-Pura". Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme yang penting dilakukan oleh PPAT adalah membuat laporan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pajak bahwasannya akta tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan sedangkan mencoret akta dari buku register dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan. Akibat bagi pajak yang telah dibayarkan, para pihak dapat meminta restitusi. Kemudian, bagi PPAT yang membuat Akta "Pura-Pura" dapat diberhentikan dengan tidak hormat serta dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memberikan saran bahwa perlu diatur mekanisme pelaksanaan akta yang telah dinyatakan batal demi hukum guna memenuhi tertib administrasi dalam Peraturan Jabatan PPAT; Pihak yang ingin mengajukan pengembalian pajak harus mempersiapkan bukti pendukung bahwa transaksi pernah terjadi dan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan; serta bagi PPAT dilarang membuat AJB "Pura-Pura" dan perbuatan hukum lain yang didasari perjanjian "pura-pura". ......This study discusses the cancellation mechanism and the responsibility of Land Deed Official (PPAT) on "Pretended" Sale and Purchase (AJB). In the Decision of The Balikpapan City District Court Decision Number:159/Pdt.G /2018/PN.Bpp. the deed was declared null and void by law and the PPAT was ordered to cross out the AJB from their book list. On the other hand, there was other Court Decision where the PPAT wasn’t ordered to cross out a deed that was null and void by law from their book list. The issues raised in this study are the cancellation mechanism of the deed that has been null and void by law;the tax that has been paid by the parties;and PPAT responsibilities; To answer the problems raised,Writer uses juridical normative method with descriptive data analysis. As a conclusion of the study, the essential thing is for PPAT to file a report to the National Land Agency and the Tax Office while crossing out the deed is just as an instruction of court decision. The tax that has been paid may be refunded. The related PPAT may dishonorably be discharged and sued based on article 1365 of the Civil Code. Therefore, it is also necessary to regulate in PP Number 37/1998 the mechanism for the implementation of the deed which has been declared null and void by law; the party who wants get a tax return must prepare supporting evidence; and PPAT is prohibited from making a "pretended" AJB or any legal action based on "pretended" agreement.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Perpetua Graciana Kanta
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi immateriil. Permasalahan yang diteliti dan dibahas dalam skripsi ini adalah ketentuan Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab pelaku usaha apakah mencakup bentuk ganti rugi immateriil bagi konsumen atau tidak dan mekanisme agar konsumen dapat mengajukan ganti kerugian immateriil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, Undang-Undang, Putusan BPSK dan Pengadilan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan Pasal 19 UUPK mengakui semua kerugian termasuk kerugian immateriil merupakan hak konsumen. Pasal 19 mengatur pula kerugian immateriil yakni dalam bentuk santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Santunan dalam hal ini termasuk kerugian immateriil karena merupakan tanggung jawab moril pelaku usaha yang bukan merupakan kerugian nyata tetapi jumlahnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui BPSK atau Peradilan namun kerugian immateriil tidak dapat dikabulkan oleh BPSK karena BPSK hanya mengabulkan kerugian materiil saja dan tujuan utama pembentukan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen secara singkat, sederhana dan murah. Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu merubah UUPK dengan menambahkan ketentuan bahwa pengajuan tuntutan kerugian immateriil kepada Pengadilan Negeri. Konsumen yang ingin mendapatkan ganti kerugian immateriil lebih tepat mengajukan gugatan melalui Peradilan agar BPSK tetap melaksanakan tugas penyelesaian sengketa secara cepat, singkat, dan murah.
This study focuses on the consumer's right for granting immaterial loss compensation. The research discusses about whether Article 19 of Consumer Protection Law CPL regulates immaterial loss compensation as well as the mechanism to file a claim for immaterial loss compensation. The method used in this study is juridical normative study by using secondary data, primary legal material, secondary and tertiary such as, CPL, verdict of BPSK and court decisions. The research finds that Article 19 of CPL recognizes all types of consumer's loss including immaterial loss. Article 19 of CPL regulates immaterial loss in the form of sympathetic care santunan in accordance with the regulations. Sympathetic care in this case belongs to immaterial loss as it is a moral responsibility of the business actors which is not a real loss yet the amount of the loss is regulated by the laws. The consumer is able to file claims for his her compensation through BPSK as the alternatives dispute resolution or court. However, BPSK is not able to grant the consumer's immaterial loss since BPSK only grants the consumer's material loss. That is because primarily BPSK is established to dispute resolution in a quick, simple, and low cost way. Furthermore, this study recommends the revision of CPL by putting stipulation to file the claim for immaterial loss compensation to the Court. That stipulation is a guarantee to the consumer's right of protection for immaterial loss. Any consumer who wants to file claim for immaterial loss compensation may go through the Court. Therefore, BPSK as an institution still runs its function to dispute resolution in a quick, simple, and low cost mechanism.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68742
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library