Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Paulus W. Mardianto
Abstrak :
Perkawinan adalah suatu peristiwa dalam kehidupan seseorang yang sangat mempengaruhi status hukum orang tersebut. Lembaga Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (B.W) dan Undang Undang Nomor 1/1974. Dalam Pasal undang Undang Nomor 1/1974 disebutkan bahwa yang di maksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan perkawinan antara suami isteri menimbulkan hak dan kewajiban antara mereka berdua, baik dalam hubungan antara mereka satu sama lain maupun antara mereka dengan masyarakat luas, juga dengan anak-anak yang akan dilahirkan dalam perkawinan itu menyangkut pula hubungan mereka dengan harta benda perkawinan. Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ditentukan bahwa sejak mulai perkawinan dilangsungkan sudah terjadi percampuran antara kekayaan suami dengan kekayaan isteri jika tidak diadakan perjanjian perkawinan yang mengatur masalah harta kekayaan mereka. Di dalam BW, ada beberapa macam perjanjian perkawinan, yaitu perjanjian perkawinan tentang hak beheer, perjanjian persatuan harta yang terbatas dan perjanjian pisah harta sama sekali. Perjanjian Perkawinan menurut BW dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan tidak bisa dirubah setelah perkawinan berlangsung . Di dalam Undang Undang Perkawinan No. 1/1974 juga diatur tentang perjanjian perkawinan, tetapi pasal mengenai perjanjian perkawinan menurut UU No.1/1974 ini tidak membatasi pada masalah harta perkawinan saja dan bisa dirubah setelah perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Pada prakteknya, perjanjian perkawinan di Indonesia tidak terlalu di kenal di dalam masyarakat, dan kalaupun ada masih menggunakan ketentuan yang ada dalam BW, sedangkan ketentuan yang ada dalam UU No. 1/1974 masih diragukan karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Tujuan dibuatnya tulisan ini adalah untuk lebih memperkenalkan apa yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan sesungguhnya dan apa manfaatnya bagi kehidupan rumah tangga.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20738
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library