Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Patricia Yolanda
Abstrak :
Dewasa ini, iklan penyelenggara telekomunikasi telepon selular yang saling berlomba-lomba dalam mempromosikan keunggulannya marak dijumpai di berbagai media. Tarif murah, berbagai macam bonus, sinyal kuat, dan sebagainya merupakan tawaran menarik bagi masyarakat untuk menggunakan suatu produk penyelenggara telekomunikasi telepon selular. Namun, seringkali iklan yang ada hanyalah suatu janji palsu belaka karena pada kenyataannya konsumen malah tidak mendapatkan apa yang semula dijanjikan dalam iklan-iklan tesebut, bahkan justru mengalami kerugian. Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang telah menaruh kepercayaannya terhadap iklan tertentu. Dalam penelitian ini terdapat beberapa pokok permasalahan yang dikaji, yaitu: tinjauan mengenai iklan penyelenggara telekomunikasi telepon selular, tinjauan umum mengenai iklan penyelenggara telekomunikasi telepon selular yang dapat diklasifikasikan sebagai iklan yang menyesatkan, tinjauan mengenai peraturan perundang-undangan dalam mengatur masalah perlindungan konsumen terhadap iklan penyelenggara telekomunikasi telepon selular yang menyesatkan, memberikan analisis terhadap Putusan PN Medan No. 206/Pdt.G/2006/PN.Mdn Tentang PT. Excelcomindo Melawan Jhon Parlyn H. Sinaga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa iklan penyelenggara telekomunikasi telepon selular yang menyesatkan termasuk dalam perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang merupakan ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Putusan PN Medan No. 206/Pdt.G/2006/PN.Mdn yang menyatakan bahwa jumlah ganti kerugian sebesar Rp 9.054,- yang harus dibayar PT. Excelcomindo Pratama kepada Jhon Parlyn H. Sinaga tidak memenuhi rasa keadilan dan memungkinkan PT. Excelcomindo Pratama mengulang perbuatan pelanggaran.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24673
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library