Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Pascalis Jiwandono
Abstrak :
ABSTRAK
Pengaturan ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait dana APBN yang tunduk pada mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adanya kesalahan penerapan aturan pengadaan barang/jasa oleh badan usaha/individu dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Contohnya dalam sengketa pengadaan barang/jasa antara PT Bank Sumut dan Endang Sriasih tahun 2004 dan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan LTE PLTGU Belawan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara tahun 2015. Penelitian ini tidak secara spesifik menganalisis kedua kasus tersebut, namun untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum yang sama maka perlu pengaturan yang jelas terkait ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode yang dipakai oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini, kriteria dana APBN yang termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah dana APBN dari pos belanja negara yang sifatnya belanja barang/jasa dan dana APBN yang berasal dari pos belanja negara dibelanjakan oleh pelaku pengadaan yakni Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah . Selain itu, penulis menemukan bahwa implikasi penggunaan istilah ldquo;Pembiayaan rdquo; dan ldquo;Anggaran Belanja rdquo; terhadap ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat menimbulkan salah penafsiran dan pemahaman terhadap ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila tidak selaras dengan tata kelola APBN.
ABSTRACT
Regulation of the scope of procurement of Government is important to provide legal certainty related to APBN funds subject to Government Procurement mechanism. Errors in the application of the rules of procurement by business entities or individuals can be considered as an act against the law and can be held responsible by the law. For example, in the procurement dispute between PT Bank Sumut and Endang Sriasih in 2004 and in the case of corruption for the procurement of LTE PLTGU Belawan PT PLN North Sumatra Power Plant in 2015. The research does not specifically analyze these two cases, but to prevent the occurrence of the same legal problems in the present and future then a clear regulation related to the scope of Government Procurement is required. The method used by the authors is a qualitative research method with a normative juridical approach using secondary data. Based on the results of this study, the criteria of APBN funds included in the scope of Government Procurement shall be APBN funds from expenditure items whose caracter is expenditures to buy goods services and APBN funds derived from the expenditure items are spent by the actor procurement, that is the Ministry Institution Local Government Organization . In addition, the authors find that the implications of the use of the term Financing and Expenditure on the scope of Government Procurement may lead to misinterpretation and misunderstanding of the scope of Government Procurement when use of the terms are not in line with APBN governance
2017
T51025
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library