Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pasaribu, Juwita Patty
Abstrak :
ABSTRAK
Sistem pembayaran saat ini berkembang dengan cepat, mulai dari alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit sampai kepada metode pembayaran baru yang berbasiskan internet, seperti bitcoin dan virtual currency lainnya. Bitcoin adalah serangkaian kode pemograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. Akan tetapi, sampai saat ini Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran belum bertindak tegas dalam mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya. Walaupun sudah ada PBI Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, namun masih tetap dalam posisi grey area. Bank Indonesia saat ini masih mempelajari perkembangan dari bitcoin wait and see . Bitcoin dan virtual currency lainnya dapat diatur sebagai alat pembayaraan, sehingga PJSP termasuk bitcoin exchange diperbolehkan untuk memproses semua transaksi bitcoin dan virtual currency lainnya. Tujuan dari pengaturan tersebut, yaitu untuk mencegah bitcoin dan virtual currency lainnya digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh karena transaksinya yang bersifat pseudonymous. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya dengan memperbandingkan pada aturan yang berlaku di negara Amerika Serikat, Cina, dan Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan comparative. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kata Kunci: Bitcoin, virtual currency, peraturan
ABSTRACT
Currently, a payment method develops significantly, from conventional such as cash transfer and credit card to new technological innovations internet based payments, such as bitcoin and other virtual currencies. Bitcoin is a type of unregulated, digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and used and accepted among the members of a specific virtual community as a payment. Bank Indonesia issued statement related to bitcoin and other virtual currency on 6 February 2014. In view of the Act No. 7 Year 2012 concerning Currency and Act No. 23 Year 1999 which has been amended several times, the latest with Act No. 6 Year 2009, Bank Indonesia stated that bitcoin and other virtual currency are not currency or legal payment instrument in Indonesia. Any risk associated with utilization of virtual currency shall be borne solely by the user. On 19 November 2016, Bank Indonesia issued PBI Number 18 40 PBI 2016 on the Implementation of Payment Transaction Processing ldquo Regulation rdquo . The regulation prohibits Payment System Service Providers to use virtual currency as a payment tool, and does not regulate activities such as bitcoin mining and trading. Those using bitcoin as a payment method become user rsquo s own risk. However, Bank Indonesia remains in grey area position. Bitcoin and other virtual currencies are potentially abused for terrorism financing and money laundering. Therefore, they need to be regulated comprehensively, bitcoin and other virtual currencies companies shall report to Bank Indonesia. The research will discuss how to regulate bitcoin and other virtual currencies compared to regulation in the United States, China, and Japan. Descriptive comparative studies and normative legal research will be used to construct a legal framework with a qualitative approach. Key Words Bitcoin, Virtual Currency, Regulation.
2018
T51066
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Juwita Patty
Abstrak :
Penyanderaan (Gijzeling) adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, dimana berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Tersandera dititipkan di Rumah Tahanan negara sebelum adanya tempat penyanderaan khusus yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Penyanderaan merupakan upaya pemerintah (fiskus) untuk melakukan penahanan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar hutang pajaknya. Jadi, penyanderaan di bidang hukum perpajakan adalah salah satu Law Enforcement pemerintah untuk menagih pajak. Syarat-syarat penyanderaan adalah Penanggung Pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya, telah lewat jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan surat paksa kepada Penanggung Pajak, dan telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Tindakan penyanderaan tidak melalui proses pengadilan, mengenai itikad tidak baik yang dilakukan oleh Penanggung Pajak hanya berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, kemudian berdasarkan laporan tersebut dan setelah melalui 12 tahapan izin dari Pejabat yang berwenang, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan. Padahal penyanderaan (Gijzeling) merupakan bagian dari kriminalisasi terbatas karena sifatnya merampas kemerdekaan seseorang, dimana tidak boleh diingkari dengan semena-mena, sehingga apabila tidak dilaksanakan dengan putusan pengadilan maka penyanderaan (Gijzeling) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menyalahi aturan hukum di Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library