"
ABSTRAKSurvey tentang perkembangan Tata Hukum Nasional Indonesia, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan suatu gambaran.yang menyeluruh tentang perkembangan tata hukum di Indonesia dalam hubungannya dengan pembangunan. Sehingga merupakan suatu penelitian kepustakaan.
Merupakan suatu pendapat umum di lingkungan para Sarjana Hukum, bahwa demi lebih berhasilnya pembangunan dan demi semakin mantapnya tahap-tahap pembangunan di dalam rangka mencapai tujuan bernegara maka diperlukan seperangkat peraturan perundangan yang akan menunjangnya dalam arti memberikan kepastian hukum untuk pelestariannya.
Keseluruhan peraturan perundangan ini lazimnya dinamakan tata hukum. Suatu tata hukum dari suatu negara tidak akan sama dengan tata hukum negara lain, oleh karena itu untuk membedakannya , seringkali disebutkan dengan lengkap: "Tata Hukum Nasional" kata "nasiona1" menunjuk pada satu negara tertentu.
Dengan demikian dapatlah difahami bahwa negara Indonesia yang sedang membangun,tata hukumnya pun sedang dalam pembentukan.
Tata hukum Indonesia pada saat sekarang belumlah didasarkan pada satu sistem karena pada saat sekarang khususnya yang mengenai peraturan perundangan, terdiri dari berbagai peraturan perundangan yang bersumber dari berbagai.hukum dasar dan mungkin pula berbagai falsafah dasar.
Hal ini terutama disebabkan karena untuk mencegah adanya kekosongan hukum maka dengan suatu peraturan peralihan berlakulah semua ketentuan masa lalu, selama tidak bertentangan dengan ke adaan atau belum digantikan dengan ketentuan yang baru."