Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nurjihad
"
Tata cara atau prosedur eksekusi putusan Pengadilan Agama tidaklah secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 54 Undang-undang tersebut hanya mengatur dan menjelaskan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sehingga peraturan hukum pelaksanaan (eksekusi) putusan Peradilan Agama menggunakan, terutama, pasal-pasal ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T5029
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library