Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Nugraha Mulyajatnika
"Penelitian ini mengukur VaR dengan pendekatan Historical Simulations dan Expected Shortfall (ES) pada portofolio .reksa dana X. Perhitungan. ES dilakukan dengan menghitung nilai rata-rata imbal hasil portofolio reksa dana X yang melebihi VaR pada tingkat kepercayaan 95 % dan 99 %,. Validasi model VaR dan ES dilakukan dengan bactesting menggunakan metode Kupiec’s. Rasio ES terhadap VaR diketahui memiliki hubungan dengan kurtosis dari distribusi imbal hasil portofolio, dimana kurtosis yang besar akan menghasilkan rasio ES/VaR yang besar pula. ES dapat diaplikasikan sebagai komplemen terhadap VaR terutama dalam kondisi pasar yang ekstrim (fail events).
This research measures VaR of mutual fund X portfolio using the Historical Simulation and Expected Shortfall approaches. ES measurement is prepared by means of the average of portfolio return of mutual fund X that exceeds VaR at.95% and 99% confidence level. VaR and ES model validation is accomplished by backtesting using the Kupiec’s method. Ratio of ES to VaR is acknowledged to have an association with the kurtosis of the portfolio return, where high kurtosis will»result in high ES/VaR. ES is useful as a complementary to VaR particularly in anextreme market conditions (tail.events). "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T25383
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Nugraha Mulyajatnika
"Perkembangan perindustrian dan perdagangan dewasa ini telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen. Dengan kondisi yang demikian di satu sisi memberikan manfaat bagi konsumen, namun di sisi lain, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen tidak dapat mengetahui apakah barang dan atau jasa tersebut mengandung cacat tertentu atau tidak cocok untuk kebutuhan, kesehatan dan keamanan jiwa konsumen. Selama ini apabila konsumen menjadi korban dari suatu produk cacat, dasar hukum untuk menggugat ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban produsen adalah pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi dan pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum. Dengan di sahkannya undang-udang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka terwujudlah suatu perlindungan konsumen yang khusus baik dalam pengaturan tingkatl laku kalangan usaha, maupun penegasan hak-hak konsumen yang harus dilindungi dan mekanisme penegasannya yang efektif. Dengan berlakunnya Undang-undang ini terhadap setiap produk cacat yang menimbulkan kerugian pada konsumen pelaku usaha termasuk didalamnya produsen diberi kewajiban memberikan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian. Produsen dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membedakan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk yang. dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan penerapan tanggung jawab ini produsen atau yang dipersamakan dengannya dianggap· bersalah atas terjadinya kerugian pada konsumen pemakai produk tersebut kecuali apabila ia dapat membuktikan bahwa kerugian yang terjadi tidak dapat dipersilahkan kepadanya. Dalam undang-undang ini pembuktian unsur kesalahan bukan lagi beban konsumen (penggugat), melainkan/merupakah beban pelaku usaha. (produsen) untuk membuktikannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21206
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library