Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Novita Bambang
Abstrak :
Keberadaan leasing di Indonesia sudah lebih dari 20 tahun. Leasing sebagai salah satu alternatif pembiayaan, mendukung pembangunan industri dengan menyediakan fasilitas pengadaan barang-barang modal bagi perusahaan ataupun perorangan, dan dalam perkembangannya leasing tidak hanya membiayai barang-barang modal bagi perusahaan saja tetapi juga berkembang di bidang pendanaan bagi konsumen untuk membeli otomotif. Leasing memberikan fasilitas pembiayaan dengan kemudahan-kemudahan nya dibandingkan dengan fasilitas kredit dari bank, dimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lessee untuk menerima pembiayaan melalui leasing lebih mudah dan longgar dibandingkan fasilitas dari bank. Leasing yang mengalami perkembangan yang cukup pesat tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul dalam kegiatannya. Pendanaan bagi perusahaan leasing masih tergantung dari perbankan. Bila bunga bank tinggi maka bunga leasing akan lebih tinggi karena dana yang di peroleh dari bank, sedangkan perusahaan leasing tentu mencari keuntungan yaitu melalui bunga yang akhirnya dibebankan kepada konsumen. Peraturan yang ada mengenai leasing masih bersifat administratif dan ekonomis, sedangkan aspek hukumnya masih kurang pengaturannya, sehingga jaminan kepastian hukum bagi leasing masih kurang. Pembayaran angsuran leasing yang macet oleh lessee yang berarti lessee telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian leasing, merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam praktek. Dalam masyarakat juga masih terdapat kerancuan mengenai pengertian leasing. Banyak masyarakat yang masih awam terhadap leasing ini. Mengenai perjanjian leasing, tidak diatur dalam KUH Perdata, namun ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUH Perdata dapat diterapkan. Sebagai dasar hukum bagi leasing adalah yurisprudensi dan kebiasaan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20835
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library