Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Novianto Murti Hantoro
Abstrak :
ABSTRAK Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi penting yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud implementasi dari lembaga yang mewakili rakyat. Salah satu "alat" yang diberikan untuk melaksanakan fungsi tersebut adalah hak angket atau hak mengadakan penyelidikan. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, penggunaan hak angket juga menyertai dinamika yang terjadi, khususnya di lembaga perwakilan. Pengaturan dan penerapan hak angket di Indonesia merupakan salah sisi menarik untuk dikaji. Paling tidak untuk mendapatkan gambaran bagaimana parlemen yang merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia melaksanakan fungsinya Pengaturan mengenai hak angket sudah ada di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan selarang ini, baik melalui Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, maupun Peraturan Tata Tertib DPK dalam sistem ketatanegaraan yang terus berubah dan berganti. Pengaturan tersebut kemudian menjadi bahan kajian menarik untuk dianalisis, baik dari sudut pandang ilmu politik maupun ilmu hukum. Permasalahan berkaitan dengan pengaturan hak angket adalah kesesuaiannya dengan sistem krtatanegaraan atau sistem pemerintahan yang berlaku. Pada dasarnya dalam semua sistem pemerintahan, hak angket selalu diatur, dan menjadi hak DPR dalam melaksanakan fungsinya, kecuali pada masa Demokras Terpimpin. Hal ini menjadi pertanysan, apakah hak anges tepat dimiliki olch DPR pada setiap sistem pemerintahan Socars historis dan komparatif, terbukti bahwa hak angket dapat dilaksanakan oleh DPR dalam sistern ketaranegaraan apapun. Hanya saja tujuan dan cara penggunaannya yang masing-masing harus dibedakan. Permasalahan mengenai pengaturan hak angket yang muncul belakangan ini adalah masalah kewenangan Dewan untuk memaksa pihak-pihak memberikan keterangan, dengan naman sanks. Konsep pemanggilan secara paksa disertai sanka sebenarnya juga dikenal di negara-negara lain dengan akar konsep subpoena dan Amerika Serikat. Untuk diterapkan di Indeantia, schemamya pertu dipertimbangkan kematangan politisi Indonesia yang diserahi kewenangan tersebut. Kekhawatiran muncol dengan berdasarkas realitas politik saat ini, bahwa DPR cenderung lebih superior. Dari sudur hulcam, pengaturan konsep ini dapat dikatakan tidak pada tempatnya dan menjadikannya tumpang tadih dengan peraturan yang lain Penggunan hat angkot di Indonesia telah Jitaksanakan untuk maksud dan naya bertioda diantaranya adalah wit menuskan akan baru dengan kan yang lama, menyelidiki masalah memperbaiki kebijakan Keuangan negara, sampai dengan dipergunakan sebagai alat untuk menyelidiki permauskahan pribadi seseorang Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah kecenderungan yang terakhir Seternamya hak angket bukan alat untuk mengekspose permasalahan pribadi seongbukan rinuncle reserte ataм проректор. Най ал kepentingan yang letsh tuss yaitu kepentingan national dan seluru
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novianto Murti Hantoro
Abstrak :
Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. Omnibus law kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi common law system, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan omnibus law tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undangundang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan omnibus law di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU omnibus law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif.
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library