Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nita Ariyulinda
Abstrak :
ABSTRAK
Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (DUHAM) merupakan akar dari instrument hak asasi manusia internasional. Dalam DUHAM dapat dibagi dalam tiga kelompok besar pengaturan yaitu: hak sipil dan politik, hak ekonomi, social dan budaya, dan ketentuan penutup. Dalam tingkat nasional banyak negara telah mengadopsi elemen-elemen dari deklarasi tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar mereka. Dalam hal ini Indonesia telah mengadopsi nilai-nilai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah mengenai perkawinan. Dalam hal perkawinan, masyarakat menyoroti pengaturan mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 16 ayat (1) DUHAM, perkawinan karena perbedaan agama bukan merupakan suatu penghalang. Tetapi dalam pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahuh 1974 tentang Perkawinan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, Pasal 2 ayat (2) bahwa Tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga terdapat perbedaan antara DUHAM dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan kenyataan bahwa di Indonesia banyak yang melakukan perkawinan beda agama, hal ini disebakan karena interaksi sosial yang luas, pada hal dalam pengaturannya, perkawinan tersebut dilarang. Dalam hal penegakan hak asasi manusia, setiap negara yang berdaulat mempunyai hak untuk menafsirkan pelaksanaan dari nilai-nilai hak asasi manusia yang tercantum dalam DUHAM. Penerapan hak asasi tersebut disesuai dengan kondisi latar belakang masyarakat dalam suatu negara tersebut, budaya, adat istiadat, moral, dan nilai-nilai agama yang diyakini dalam suatu negara tersebut. Sehingga tidak dapat dilaksanakan secara mutlak nilai-nilai hak asasi manusia yang terdapat dalam DUHAM. Sehingga pengaturan mengenai perkawinan beda agama yang dilarang dalam UU No. 1 Tahun 1974 jik a dilihat dari perspektif HAM tidak melanggar hak asasi manusia.
2011
T38071
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library