Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nila Ratna Sari
Abstrak :
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi makanan yang baik dan tidak mengandung sesuatu yang haram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten dengan merujuk pada teori model implementasi kebijakan Van Horn dan Van Meter. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif yakni wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat alur/proses implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan alur/proses yang diatur di dalam UU JPH maupun di dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, terdapat sejumlah indikator yang perlu ditingkatkan oleh ketiga lembaga pelaksana kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten.
......The Indonesian government through the mandatory halal certification policy for food products as regulated in Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee (JPH Law) seeks to provide protection to the public so that they can consume good food and do not contain anything that is haram. This study aims to investigate the extent to which the implementation of mandatory halal certification policy on food products has been implemented in Serang City, Banten Province by referring to the model theory of implementation of the Van Horn and Van Meter policies. This study employs post-positivist approach with qualitative data collection techniques, namely in-depth interviews and literature study. The results show that particular flows/processes in implementing mandatory halal certified policies on food products in Serang City, Banten Province are not conducted in accordance with the flow / process regulated in the JPH Law and in Government Regulation Number 31 of 2019 concerning Implementation Regulations of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. In addition, there are a number of indicators that need to be improved by the three implementing agencies of mandatory halal certification for food products in Serang City, Banten Province.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library