Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ni Made Muliartini
Abstrak :
Goncangan krisis ekonomi yang dialami oleh Indonesia, belum juga berakhir hingga saat ini walaupun upaya recovery sedang diupayakan. Tampaknya banyak faktor luar ekonomi yang juga harus dibenahi secara bersamaan, terutama kestabilan keamanan dan politik Indonesia yang akhir-akhir ini sering terganggu. Krisis ekonomi yang diawali dari jatuhnya rupiah terhadap dolar tahun 1997 membawa kerugian cukup besar bagi dunia usaha, apalagi bagi perusahaan yang memang memperoleh bahan baku dari luar negeri (impor) sedangkan penghasilan mereka dalam bentuk rupiah. Keadaan rugi karena selisih kurs yang sangat material ini tentu saja mempengaruhi laporan keuangan perusahaan yang mau tidak mau hams menyajikan rugi yang tidak sedikit. Sebagai tanggapan terhadap keadaan krisis ekonomi yang dialami dunia usaha, IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) mengeluarkan ISAK 4 yang mempakan interpretasi atas PSAK No. 10 paragraf 32 yang memberikan opsi untuk kerugian selisih kurs yang dialami perusahaan. Dua opsi tersebut adalah pembebanan atas selisih kurs pada periode berjalan atau kapitalisasi kerugian selisih kurs ke dalam nilai aktiva yang terkait dengan munculnya kewajiban mata uang asing tersebut. Adapun pilihan kedua, yaitu kapitalisasi rugi selisih kurs, hanya bisa dilakukan jika dua kondisi terpenuhi. Dua kondisi yang dimaksudkan adalah depresiasi luar biasa dan tidak bisa dilakukannya hedging. Sedangkan dalam bidang perpajakan, pemerintah juga menanggapi keadaan krisis ekonomi ini dengan mengeluarkan beberapa peraturan. Peraturan-peraturan perpajakan yang penting adalah KMK No.449/KMK.04/1997 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 1997 dan KMK No.597/KNLK.04/1997 yang diterbitkan tanggal 21 Nopember 1997. KMK No.449 mengijinkan pembebanan kerugian selisih kurs pada periode terjadinya kerugian sebesar yang telah direalisir raja, sedangkan yang belum terealisir ditampung dalam akun sementara. Sedangkan KMK. 597 adalah revisi dari KMK 449 yang mengijinkan pembebanan seluruh rugi kurs baik yang telah direalisir maupun yang belum pada periode berjalan sehingga mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan tersebut. Pilihan lain yang ditawarkan adalah mengalokasikan rugi selisih kurs yang dialami dalam jangka waktu selama-lamanya lima tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas. Selain dua institusi tersebut, adapula Bapepam yang mengeluarkan Peraturan Bapepam No.VIII.G.10 dan mengijinkan adanya penangguhan rugi selisih kurs yang akhirnya pada tanggal 15 Mei 2000 peraturan tersebut dicabut. Semua kebijakan yang mengatur kerugian selisih kurs tersebut mempengaruhi laporan keuangan perusahaan yang pada akhirnya ikut pula mempengaruhi keputusan para investor maupun pengguna laporan keuangan lainnya baik secara langsung atau tidak.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
S19280
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library