Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Natassa Raemavenzka
Abstrak :
ABSTRAK
Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa dalam rangka pendirian perseroan terbatas, 25 dua puluh lima persen dari modal dasar harus telah ditempatkan dan disetor penuh serta tidak dimungkinkan untuk diangsur yang wajib dibuktikan dengan bukti setor modal. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 secara eksplisit tidak mengatur mata uang apa yang wajib digunakan oleh para pendiri untuk melakukan penyetoran modal. Namun, Pasal 49 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap surat saham yang diterbitkan oleh suatu perseroan terbatas wajib mencantumkan nilai nominal saham dalam Rupiah. Sehingga dengan demikian apabila penyetoran modal dilakukan dalam mata uang asing wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah. Berfluktuasinya kurs Rupiah terhadap mata uang asing memungkinkan timbulnya selisih kurs pada saat penyetoran modal yang harus dibukukan sebagai capital surplus sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan dan Nomor 50 tentang Instrumen Keuangan, yang sejalan dengan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang perseroan terbatas sebagai suatu entitas yang terpisah dari para pemegang sahamnya, diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta pendirian perseroan terbatas wajib memastikan bahwa benar para pendiri telah menyetorkan modal dalam rangka pendirian perseroan terbatas dan memberikan penyuluhan hukum mengenai ketentuan penyetoran modal dalam rangka pendirian perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Penulisan ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan peristiwa atau norma hukum menurut keadaan yang sebenarnya dan memberikan penilaian.
ABSTRACT
Article 33 of the Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company stipulates that to establish a limited liability company, 25 twenty five percent of the authorised capital must been issued and paid up in full and shall be proven by valid payment evidence. Law Number 40 Year 2007, explicitly does not regulate what currency shall be utilised by the incorporators founders to perform capital payment. While, the Article 49 Paragraph 1 of Law Number 40 Year 2007 provides that the par value of share certificate issued by the company shall be made in Rupiah. Therefore, any capital payment performed in currency other than Rupiah shall be converted into Rupiah. The fluctuation on the foreign exchange rates may inflict foreign exchange rate differences which shall be booked as capital surplus in accordance with Statement of Financial Accounting Standards Number 1 concerning Presentation of Financial Statement and Number 50 concerning Financial Instrument, which is inline with article 6 of the Indonesian Commercial Code that regulates limited liability company as a separate entity from its incorporators is obliged to keep the accounting records. Notary as the authorised person to make deed of establishment for limited liability company shall ensure that the incorporators had performed the capital payment and provide legal guidance regarding the capital payment for establishment of limited liability company under Law 40 year 2007. This study uses normative juridical method and descriptive analytical typology to describe the events or legal norms to the actual situation and provide an analysis.
2017
T47001
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natassa Raemavenzka
Abstrak :
Penerapan doctrine of foreign equivalents terhadap Merek AQUA yang merupakan merek untuk produk air minum dalam kemasan, menempatkan Merek AQUA sebagai merek generik dalam tingkatan kekuatan daya pembeda merek, sebab kata ‘aqua’ dalam Merek AQUA memiliki arti kata ‘air’ apabila diterjemahkan dari bahasa Latin ke dalam bahasa Indonesia merupakan kata yang menerangkan nama barangnya yaitu air minum. Unsur berupa keterkenalan merek dan penggunaan merek secara terus-menerus oleh PT Aqua Golden Mississippi sekalipun tidak dapat memberikan secondary meaning terhadap Merek AQUA sebagai merek generik. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Merek AQUA hanyalah Merek AQUA sebagai marks as per set dengan pengecualian terhadap kata ‘aqua’. ...... The application of doctrine of foreign equivalents to AQUA® which is the trademark for bottled drinking water products, placing AQUA® as a generic marks based on the spectrum of trademark distinctiveness, because the word 'aqua' in AQUA® means 'water' when translated from Latin to Indonesian describing the products namely bottled drinking water. Even elements such as famous and well-known marks and continuous usage of trademark by PT Aqua Golden Mississippi cannot achieve any secondary meaning to AQUA® as generic marks. The legal protection that can be given to AQUA® as trademark is only as marks as per set with the exception of the word 'aqua'.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library