Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Natania Rosalina
"Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan perceraian hanyalah merupakan pengecualian dari prinsip kekal abadinya perkawinan, sehingga pada prinsipnya UU Nomor 1 Tahun 1974 sejauh mungkin menghindarkan terjadinya perceraian. Akan tetapi UU Perkawinan tetap mengatur mengenai putusnya perkawinan berserta akibatakibatnya dalam Bab VII Undang-Undang ini. Dalam tulisan ini diangkat dua pokok permasalahan yaitu bagaimanakah akibat hukum putusnya perceraian menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 khususnya terhadap hak asuh anak serta bagaimanakah Putusan Pengadilan mengenai kasus perselisihan dalam menentukan hak asuh anak beserta analisis yuridisnya.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder, baik dari Undang-Undang maupun berbagai literatur. Dengan metode tersebut dapat dilihat bahwa Perceraian akan membawa akibat-akibat hukum terhadap hubungan suami isteri maupun terhadap harta benda perkawinan dari suami isteri tersebut. Akibat hukum yang terpenting adalah terhadap anak. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan terjadinya perceraian maka akan timbul pemeliharaan anak atau penguasaan anak yang secara de facto akan dipegang oleh salah seorang dari kedua orang tuanya, meskipun keduanya tetap sebagai pemegang kekuasaan orang tua. Hal inilah yang sering menimbulkan perselisihan antara kedua orang tua karena keduanya merasa berhak untuk mengasuh dan merawat anak-anak mereka.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 memang tidak secara jelas dikatakan siapa dari kedua orang tua yang berhak untuk melakukan penguasaan terhadap anak mereka. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa penguasaan anak haruslah dilakukan demi kepentingan si anak. Oleh sebab itu dalam Putusan-Putusan Pengadilan yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hak asuh anak adalah kepentingan si anak. Untuk menentukan pihak orang tua yang mana yang berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya pertimbangan sosiologis dan psikologis juga bisa menjadi pertimbangan bagi Hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22049
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Natania Rosalina
"Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu organ Perseroan Terbatas yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal-hal tertentu mengenai jalannya Perseroan, termasuk untuk perubahan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham ini merupakan bentuk keikutsertaan para pemegang saham Perseroan yang notabene merupakan para pemilik dari Perseroan Tersebut, namun demikian terdapat prosedur yang harus diikuti untuk menyelenggarakan Rapat tersebut yang salah satunya adalah mengenai kuorum Rapat. Untuk keabsahan suatu Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham maka harus dipenuhi kuorum yang berkaitan dengan Agenda Rapat yang akan dibahas. Dalam hal kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham Pertama dan Kedua tidak dapat dipenuhi, maka dibuka kesempatan bagi Perseroan untuk memohon Penetapan Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan mengenai kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga. Namun demikian, harus diperhatikan bahwa dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham Perseroan maka kuorum dihitung berdasarkan jumlah kehadiran 100% (seratus persen) Pemegang Saham tersebut. Juga harus diingat bahwa Penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham oleh Pengadilan Negeri ini adalah untuk Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga, tidak untuk Rapat Umum Pemegang Saham Pertama ataupun Kedua. Hal ini perlu diperhatikan sebab Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan menurut ketentuan yang mengaturnya termasuk penentuan kuorumnya. Kesalahan dalam menetapakan kuorum Rapat akan berakibat terhadap keabsahan Keputusan suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
General Shareholders Meeting is an organ of a Limited Liability Company that has the authority to make certain decisions regarding directions of Company, in which includes changes on Article Association. General Shareholders Meeting is also a form for all of the shareholders to participate (body that governs all the shareholders) as they are the owner of the Company, yet in order to organize this meeting, there are certain procedures that must be obliged, include the quorum for the meeting. For this General Shareholder Meeting of to be considered valid, there must be a majority agreement (quorum) of the shareholders to the Agenda of the meeting. In the cases that majority is not agreed (quorum is not reached) in the First and Second General Shareholder Meetings, then there is an opportunity for the Limited Liability Company to request ruling by the Lower Court in which its jurisdiction area covers the place where the Limited Liability Company located for quorum of Third General Shareholders Meeting. However, consideration must be taken if in this Third General Shareholders Meeting, all Shareholders attend the meeting, quorum is counted based on this 100% (one hundred per cent) attendance. In addition, the ruling of quorum made by the Lower Court is solely for the purpose of the Third General Shareholders Meeting, neither for the First nor the Second General Shareholders Meetings. This is very important to note since every General Shareholders Meetings must be held accordance to rulings made which include determining the Meeting’s quorum. A mistake on determining the Meeting’s quorum may result to the validity of any General Shareholders Meeting's agreement or decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35306
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library