Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Napitupulu, Reynaldo Vernandes Matheus
"Pantai Lalassa ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diprioritaskan dalam pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2016 serta Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020. Abrasi dan erosi yang terjadi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung telah terjadi dalam jangka waktu cukup lama termasuk salah satunya adalah Pantai Lalassa sehingga mengakibatkan kondisi pantai yang kritis. Pada Tahun 2021, PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengelola kawasan KEK Tanjung Lesung mengusulkan infrastruktur dalam bentuk breakwater di Pantai Lalassa sebagai perlindungan pantai dan kawasan wisata.
Lalassa Beach is appointed as a Special Economic Zone (SEZ), prioritized in national development based on Presidential Regulations No. 3/2016 and Presidential Regulations No. 56/2018 concerning the Second Amendment to Presidential Regulations No. 3/2016 and Government Regulations No. 26/2020. Abrasion and erosion occurred in the Special Economic Zone (SEZ) of Tanjung Lesung, which has happened for quite a long time, including one of them is Lalassa Beach resulting in critical conditions. In 2021, PT. Banten West Java (BWJ), as the administrator of the Tanjung Lesung SEZ area, has proposed a coastal infrastructure in the form of a breakwater at Lalassa Beach as protection for coastal and tourist areas."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Napitupulu, Reynaldo Vernandes Matheus
"Program strategis Pemerintah Republik Indonesia dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 yang mempunyai target pembangunan delapan belas (18) bendungan multi guna (multipurpose dam). Bendungan Pasir Kopo merupakan termasuk target pembangunan RPJMN dan diharapkan memberikan manfaat suplai air irigasi, pengendalian risiko banjir dan kebutuhan air baku RKI area Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten. Di sisi lain, pembangunan bendungan besar membutuhkan biaya yang besar. Keterbatasan anggaran untuk pendanaan atau funding gap pada APBN, memerlukan alternatif skema pembiayaan untuk Pembangunan Bendungan Pasir Kopo. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan alternatif skema pembiayaan untuk pembangunan bendungan. Analisis manfaat ekonomi diperlukan untuk perhitungan biaya dan manfaat ekonomi proyek dan sebagai salah satu penilaian pada kemampuan investasi. Selain itu, indentifikasi dan tingkat risiko merupakan hal lain yang sangat penting dalam KPBU untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai alokasi risiko serta mitigasinya. Proyek Bendungan Pasir Kopo dapat dilaksanakan karena layak secara ekonomi dan akan memberikan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah serta memungkinkan untuk dilakukan dengan skema kerja sama melalui investasi. Terdapat 7 (tujuh) faktor risiko proyek yang mempunyai berpengaruh tinggi terhadap kerja sama dengan skenario alokasi yang berbeda. Dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, penilaian investasi dan tingkat risiko, skenario kerja sama pada KPBU Proyek Bendungan Pasir Kopo memerlukan pembentukan Badan Usaha Pelaksana yang akan memelakukan perjanjian KPBU dengan PJPK (Kementerian PUPR) dengan struktur DBFOMT (Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer).
The strategic program of the Government of the Republic of Indonesia is stated in the National Medium-Term Development Plan (RPJMN) for 2020-2024 which has a target of constructing eighteen (18) multi-purpose dams. The Pasir Kopo Dam is included in the RPJMN development target and is expected to provide benefits for irrigation water supply, flood risk control and RKI raw water needs in the Lebak Regency, Serang Regency and Tangerang Regency in Banten Province. On the other hand, the construction of large dams requires large costs. Limited budget for funding or a funding gap in the APBN, requires an alternative financing scheme for the construction of the Pasir Kopo Dam. Government and Business Entity Cooperation (PPP) is an alternative financing scheme for dam construction. Economic benefit analysis is needed for the calculation of the project's economic costs and benefits and as an assessment of investment capability. In addition, the identification and level of risk is another very important thing in a PPP to be able to find out more about risk allocation and mitigation. The Pasir Kopo Dam project can be implemented because it is economically feasible and will provide increased economic benefits for the community and the government and allows it to be carried out with a cooperation scheme through investment. There are 7 (seven) project risk factors that have a high impact on cooperation with different allocation scenarios. Taking into account the economic benefits, investment assessment and risk level, the scenario of cooperation in the Pasir Kopo Dam Project PPP requires the formation of an Implementing Business Entity that will enter into a PPP agreement with the PJPK (Ministry of PUPR) with a DBFOMT (Design-Build-Finance-Operate-Maintenance- Transfer)."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library