Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Napitupulu, Lamora Theresia
Abstrak :
ABSTRAK
Status Badan Hukum Publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mempunyai kewajiban untuk membuka informasi publik, baik atas dasar pengumuman maupun permintaan. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) ingin melepaskan diri dari kewajiban memberikan informasi yang diminta oleh Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) sebagai Badan Hukum Non-publik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu membuat peraturan secara khusus untuk memberi batasan yang rinci mengenai definisi Badan Hukum Publik, kemudian juga dibuat sebuah pedoman bagi yayasan, khususnya yayasan yang bergerak di bidang Pengembangan Informasi Publik.
ABSTRACT
Public Corporate as stated in Law Number 14, 2008 about Public Information Transparancy, has the obligation to disclose any public information in either way, by announcement or by demand. Oil and Gas Upstream Business Executive Unit (BP Migas) disclaims that they are not a Public Corporate, therefore they do not have obligation to disclose their information, as demanded by Public Information Development Center Foundation(YP2IP). This research is qualitative descriptive interpretive. The data were collected by juridical normative approach and a case study. The researcher suggests that government should make a specific regulation that explains more specific about Public Corporate, and to make a guidelines about foundation, particularly about foundation of a Public Information Development
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38732
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library