Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Naila Ashyla Azzahra
"Berkembangnya rasa ingin tahu manusia memunculkan inovasi di berbagai sektor yang juga melibatkan teknologi. Non-Fungible Token (NFT) lahir dari turunan teknologi blockchain, dan menjadi objek yang dapat ditransaksikan oleh masyarakat luas. NFT dan lapisan asetnya memberikan kemudahan bagi orang-orang yang tertarik dengan karya seni bentuk digital dengan memberikan keamanan dan nilai unik seolah-olah NFT tidak jauh berbeda dengan seni yang berbentuk tradisional. Namun, kemungkinan transaksi lintas negara dengan elemen asing telah menciptakan narasi di mana dalam beberapa kasus elemen hukum perdata internasional dapat mengatur transaksi NFT. Tulisan ini akan menganalisis dan menjawab bagaimana NFT dan karya di dalamnya dapat memperoleh perlindungan hukum bahkan tanpa kerangka hukum yang ada menyebut tentang NFT secara eksplisit, dan bagaimana hukum perdata internasional mengatur transaksi NFT. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji literatur, undang-undang terkait yang sudah ada sebelumnya, dan dokumen hukum lain yang ada dan terkait dengan topik tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tanpa peraturan yang saat ini mencakup NFT, aset yang mendasarinya masih dilindungi oleh undang-undang tentang hak cipta yang ada di seluruh dunia dan berbagai negara. Selain itu, hukum perdata internasional dapat mengatur transaksi dengan menggunakan beberapa teori terkait. Kemungkinan adanya sifat asing dalam diri para pihak menjadi salah satu faktor penghubung terkuat yang menjadikan transaksi NFT dapat menjadi kasus hukum perdata internasional. Jika tidak ada pilihan hukum tentang transaksi oleh para pihak, maka hukum dipilih secara diam-diam dengan menilai pihak mana yang memiliki hubungan terbesar dengan transaksi tersebut, dalam hal ini penjual NFT memiliki karakteristik hubungan terbesar dalam transaksi tersebut.

The development of human’s curiosity led to innovation in various sector where technology was also involved. Non-Fungible Token (NFT) was born from the derivatives of blockchain technology, and became a transactable object. NFT and its layers of assets brings easiness for people who are interested in digital form of artworks as it gives reassurance and unique value as if it was a traditional form of arts. However, the possibilities of cross border transactions with foreign elements have create a narrative where in some cases a private international law elements could regulate an NFT transaction. This paper will analyze and answer how can NFT and the underlying assets within can gain legal protection even without existing legal framework that explicitly mentioned about NFT, and how does private international law regulate an NFT transaction. This research was conducted by examining literatures, related preexisting laws, and other existing legal documents that is in relation with the topic. The research came into a conclusion that even without any regulations that currently cover the NFT, underlying assets is still protectable with existing laws regarding copyright throughout the world. In addition, private international law could regulate the transaction by using several theories. The possibilities of the existence of foreign nature within the parties become one of the strongest connecting factors that determines an NFT transaction can be a private international law case. If there is no choice of law regarding the transaction by the parties, then the laws were chosen tacitly by judging which party has the biggest connection to the transaction, in this case, an NFT seller has the biggest characteristic connection within the transaction."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library