Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nafila Andriana Putri
"Perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 telah diputus dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat, yaitu Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam dissenting opinion Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 diperingatkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. Tulisan ini menganalisis dua isu hukum, yaitu penerapan dasar hukum penjatuhan denda administratif perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dan bagaimana dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagaimana yang ditegaskan dalam dissenting opinion. Adanya dissenting opinion dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 menjadikan KPPU menegakkan kembali Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagai dasar hukum perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham. Ditemukan pula bahwa kesalahan penerapan dasar hukum ini telah berulang kali dilakukan oleh KPPU. Hal ini berakibat pada akan tercampurnya perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dengan perkara pengambilalihan saham yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya KPPU lebih teliti dan konsisten menegakkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham.
The case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 has been decided using an incorrect legal basis, Article 47 of Law No. 5 Year 1999. Then in the dissenting opinion, it was warned that the correct legal basis was Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. This paper analyzes two legal issues, namely the application of the legal basis for imposing administrative fines in the case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 and the impact of the dissenting opinion. This analysis shows that the appropriate legal basis is Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. The dissenting opinion in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 made KPPU re-enforce Article 6 of Government Regulation No. 57/2010 as the legal basis for cases of delayed notification of share acquisition. It was also found that the KPPU has repeatedly made the same mistake in implementing this legal basis. This results in the confusion of the case of delayed notification of share acquisition with the case of share acquisition that causes unfair business competition. Thus, KPPU should be more consistent in enforcing Article 6 of Government Regulation No. 57/2010."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library