Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadya Helida
Abstrak :
ABSTRAK
Bahwa landasan atau dasar hukum yang utama dan yang paling dasar bagi perlindungan Hak Cipta di Indonesia adalah berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang Hak Cipta yang harus diejawantahkan dalam Undang- Undang Hak Cipta. Sehingga terhadap segala aturan-aturan serta prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah sejalan dengan Konvensi internasional mengenai Hak Cipta. Begitu pula atas hal-hal yang tidak diatur ataupun tidak jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, maka secara langsung, hukum yang berlaku serta digunakan dalam menjawab serta mengisi kekosongan hukum tersebut haruslah dilandaskan atas konvensi internasional yang berlaku atas Hak Cipta. Hak Cipta tidak hanya selalu mengenai seni baik itu musik, tari, dan lain-lain. Dalam usaha tekstil juga terkait dengan Hak Cipta. Dalam usaha perdagangan tekstil, beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi textile memperdagangkan kain-kain serta bahan-bahan pakaian dengan mempergunakan tanda garis berupa benang yang terletak pada pinggiran kain dengan berbagai macam warna benang, termasuk benang yang berwarna kuning sebagai tanda produksi pada textile dan motif-motif textile yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian diakui oleh salah satu perusahaan yang bernama PT. Sri Rejeki Isman sebagai ciptaannya. Tanda garis berupa benang kuning yang terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian didaftarkan oleh PT. Sri Rejeki Isman dengan judul ciptaan ?Kode Benang Kuning pada tanggal 18 Agustus 2011 berdasarkan nomor Surat Pendaftaran Ciptaan: 052664 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal HKI Direktorat Hak Cipta, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakui dan didaftarkannya tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang terletak pada pinggiran kain oleh PT. Sri Rejeki Isman kemudian menimbulkan permasalahan hukum dengan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi textile lainnya yaitu PT. Delta Merlin Dunia Textile, Secara hukum, pendaftaran atas suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur suatu ciptaan yang dapat dilindungi haruslah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Hak Cipta dan dalam hal Direktorat Hak Cipta ternyata keliru ataupun tidak cermat dalam menerima suatu pendaftaran ciptaan tersebut, maka para pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan atas ciptaan yang tidak memenuhi unsurunsur ciptaan yang dilindungi. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa maksud dari ?pihak lain? dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah diartikan secara luas sebagaimana dalam konvensi internasional khususnya mengenai hak cipta, sebab Undang-Undang Hak Cipta ditetapkan sebagai bentuk pengejawantahan dari konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Cipta.
ABSTRACT
The primary and most fundamental legal grounds for the protection of copyright in Indonesia are the various conventions/ international agreements on copyright law which must be incorporated under the Copyright Act. Therefore, all of the regulations and principles under the Copyright Act must be in accordance with the international conventions on copyright law. At the same time, norms that are not regulated or unclear under the Copyright Act must be interpreted and implemented using provisions which exist under international conventions on copyright law. Copyright does not only protect arts, such as music, dance, etc., but it is also related to textile industry. In textile industry, several enterprises trade fabric and cloth by using a stripe made of thread located at the tip of the cloth, including yellow colored thread as a symbol of production on textile and textile motives produced by those enterprises. The stripe made of the yellow thread was claimed by a company named PT. Sri Rejeki Isman as its creation. Such stripe was subsequently registered by PT. Sri Rejeki Isman with the title ?Yellow Thread Code‟ on August 18, 2011 in accordance with Letter of Creation Registration numbered: 052664 which was issued by the Directorate General of Intellectual Property Rights, Directorate of Copyright, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. The recognition and registration of the yellow thread stripe as a form of copyright raised a legal dispute with another textile manufacturer, PT. Delta Merlin Dunia Textile. Under the law, registration of a creation which does not fulfill elements of a copyright-protected creation must be denied by the Directorate of Copyright, and in case the Directorate of Copyright errs in accepting the registration of such creation, interested parties have the right to submit a lawsuit to annul the registration of that creation. Therefore, the meaning of ?other party? under the Copyright Act must be interpreted in a broad manner as stipulated under international conventions on copyright, because Copyright Act is an implementation of international conventions on copyright.
2012
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library