Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mutia Ria Bonita
"Perseroan Terbatas Perseorangan adalah Badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Usaha Mikro dan Kecil yang mana pendiriannya hanya dilakukan oleh satu orang yang dimunculkan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Namun dalam konsep badan hukum dikenal salah satu teori badan hukum yaitu Teori Kekayaan Bersama (Proprietary Collective Theory) Teori Kekayaan Bersama ini merupakan teori yang menganggap badan hukum sebagai kumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering, (Jerman) dan memperoleh dukungan dari Utrecht (Indonesia), Marcel Planiol (Prancis) dan Molengraaff (Belanda) yang diikuti pula oleh Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, dan Apeldoorn. Sejalan dengan hal tersebut, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia, yang di dalamnya mengatur tentang Perseroan Terbatas, sampai kemudian diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Terakhir, diundangkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur dan tertanam dalam pendidikan tinggi hukum bahwa perseroan terbatas ialah perkumpulan modal yang mana pemegang saham jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana memahami konsep pemegang saham perseorangan berdasarkan teori kekayaan bersama (Proprietary Collective Theory).

Sole Proprietorship Company is an individual legal entity that meets the criteria for micro- and small-scale businesses as set forth in laws and regulations on micro- and small-scale businesses that the establishment is only carried out by one person based on Law Number 6 of 2023 on Enactment of Regulation of The Government In Lieu of Law Number 2 Of 2022 On Job Creation Into Law. However, in the concept of legal entity, there is one of the legal entity theories namely the Proprietary Collective Theory. This Proprietary Collective Theory is a theory that considers legal entity as a group of people. The interests of a legal entity are the interests of all its members. This theory was stated by Rudolf von Jhering, (Germany) and supported by Utrecht (Indonesia), Marcel Planiol (France) and Molengraaff (Netherlands) also followed by Star Busmann, Kranenburg, Paul Scholten, and Apeldoorn. In line with this, since the enactment of Wetboek van Koophandel voor Indonesie, which regulates Limited Liability Companies, until the promulgation of Law No. 1 of 1995 on Limited Liability Companies. Finally, the promulgation of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies which is regulated and embedded in higher legal education that a limited liability company is a capital association in which the number of shareholders is more than 1 (one) person. Using doctrinal research methods, this article will discuss how to understand the concept of Sole Proprietorship Company based on the Proprietary Collective Theory."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Ria Bonita
"ABSTRACT
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yaitu terselenggaranya dua sistem perbankan konvensional dan syariah secara berdampingan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK mengatur tentang konversi akad dari perjanjian kredit konvensional menjadi akad pembiayaan syariah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah ketentuan hukum Islam dan hukum positif terkait konversi akad, konsep konversi akad dalam rangka perubahan metode pelunasan kredit skema konvensional menjadi skema syariah melalui Unit Usaha Syariah UUS pada PT Bank X,Tbk dan mekanisme konversi akad pada PT Bank X, Tbk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang hasilnya berbentuk deskriptif analisis. Kesimpulan yang diperoleh adalah konversi akad pada PT Bank X, Tbk melalui UUS diperbolehkan menurut hukum Islam namun belum terdapat ketentuannya secara rinci dan jelas pada Fatwa DSN MUI atau SEOJK. Konversi akad dilakukan dengan membuat akad syariah dalam bentuk addendum, kredit konvensional tidak dianggap lunas sehingga Akta Pemberian Hak Tanggungan APHT dapat berlaku bagi akad syariah. Mekanisme konversi akad pada PT Bank X,Tbk pada prinsipnya berdasarkan Fatwa DSN MUI namun terdapat penyesuaian yang belum diatur secara rinci dan jelas. Dengan demikian, Otoritas Jasa Kuangan sebaiknya membuat ketentuan terkait konversi akad melalui UUS ini. PT Bank X,Tbk diharapkan membuat prosedur teknisnya. Dewan Pengawas Syariah diharapkan mengawasi pelaksanaannya, dan pelaku bisnis syariah diharapkan untuk selalu terbuka terhadap perkembangan produk syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

ABSTRACT
Indonesia performs dual banking system, it implements two contiguous types of banking system conventional syariah . Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK regulates conversion of contract from conventional scheme to syariah scheme. The issues of this research are about conversion of contract on Islamic law and positive law, the concept of conversion of contract in order to restructure credit repayment method from conventional scheme to syariah scheme by Syariah Business Unit of PT Bank X,Tbk., and its mechanism. This research applies juridical normative approach, its result is a descriptive analytical. The Conclusion of this research is conversion of contract by Syariah Business Unit of PT Bank X, Tbk is allowed pursuant to Islamic Law, but its definite and detailed provisions haven rsquo t availaible yet on Fatwa DSN MUI nor SEOJK. The conversion of contract could be done by composing syariah contract in the form of addendum. Thus, the conventional credit is not considered as settled debt. Therefore, the deed of mortgage right handover APHT could be applied for syariah contract. Its mechanism principally comply Fatwa DSN MUI but its definite and detailed provisions haven rsquo t availaible yet. Thus, Otoritas Jasa Kuangan should make the regulation about this conversion of contract by Syariah Business Unit. PT Bank X,Tbk should make its technical procedure. Dewan Pengawas Syariah DPS should supervise its implementation and the practitioners of syariah business should be open minded toward the development of syariah business product as long as it complies syariah principles"
2017
S65596
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library