Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ridhwan
Abstrak :
Pidana bersyarat bukan merupakan pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan hanya salah satu bentuk dari cara pelaksanaan pidana penjara. Pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a KUHP. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh hakim apabila pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana kurungan. Sesuai dengan hasil penelitian, lama pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus tindak pidana perjudian pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan Nomor 1527/Pid.B/2010/Pn.Bks, Putusan Nomor 1681/Pid.B/2011/Pn.Bks, Putusan Nomor 990/Pid.B/2012/Pn.Bks, Putusan Nomor 1423/Pid.B/2013/Pn.Bks, Putusan Nomor 1350/Pid.B/2014/Pn.Bks yaitu dibawah satu tahun penjara. Dengan dijatuhi pidana penjara dibawah satu tahun, seharusnya pidana bersyarat dapat menjadi alternatif bagi penjatuhan pidana penjara waktu singkat.
Probation is not basic punishments in Indonesian Penal Code (KUHP). It?s only one of imprisonment procedures. Probation is regulated in Penal Code Article 14a. In case of sentence of imprisonment at most one year and in case of sentence to light imprisonment. In accordance with the results of study, sentence to imprisonment by Judge in Gambling Criminal Act at Bekasi Court District as contained in Decision No. 1527 / Pid.B / 2010 / Pn.Bks, Decision No. 1681 / Pid.B / 2011 / Pn.Bks, Decision No. 990 / Pid.B / 2012 / Pn.Bks, Decision No. 1423 / Pid.B / 2013 / Pn.Bks, Decision No. 1350 / Pid.B / 2014 / Pn.Bks is not more than one year. By sentencing to imprisonment on period stated, probation should be used as an altenative of short time imprisonment verdict.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
S61974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library